Bupati Rohil Sampaikan Putusan Ranperda dan Banggar Rapat Paripurna DPRD Tahun 2023 telah disepakati
Bupati Rohil Sepakati Ranperda Rohil tahun 2023 pada Rapat Paripurna di DPRD Rohil
SATUJU.COM ROHIL - Penyampaian Jawaban oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip, dan Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH untuk Menjawab Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kabupaten Rokan Hilir dalam rangka, Penyampaian Laporan Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 oleh badan anggaran sekaligus pengambilan keputusan.
Terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi dan OPD di pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Tentang Rancangan APBD kabupaten Rokan Hilir tahun 2023, di dampingi ketua DPRD Rohil Maston dan wakil ketua (1) DPRD Abdullah, Wakil Ketua (2) DPRD Rohil Basiran Nur Efendi,, Wakil Ketua (3) DPRD Rohil Hamzah,. Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip dan Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH, menjawab RANPERDA Anggaran tahun 2023.
Yang menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang dari seluruh unsur-unsur fraksi berdasarkan pasal 129 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dimulai dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim.
DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah menyampaikan pandangannya atas dan Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir. menjadi 2023 berupa masukan saran serta usulan bagi pemerintah dalam rangka penyempurnaan sebelum dibahas guna disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 10 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib Bupati memberikan jawaban tanggapan atas pandangan umum tersebut dan disampaikan dalam rapat paripurna berikut mari kita dengarkan jawaban Bupati Rokan Hilir atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap peran Perda APBD Kabupaten 2023 yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati Rokan Hilir.
DPRD lkpd dan rpjmd dan juga sebagai masukan utama dalam penyusunan goa ppas rkd RKA DPRD dan selanjutnya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki dan melaksanakan fungsi legislasi pengawasan dan anggaran sesuai dengan peraturan.
DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib Untuk itu dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja DPRD kabupaten kerja DPRD menurut bidang penugasan masing-masing alat kelengkapan negara sesuai pasal 74 ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 bahwa rencana kerja DPRD disusun dalam rangka menyediakan instrumen bagi DPRD di dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya secara terarah efisien dan efektif sesuai dengan mandat.
(Syafrizal)

