MS Dkk Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Ali Fikri, Jubir KPK
SATUJU.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) update penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dengan tersangka MS dan kawan-kawan, Kamis (22/12/22) siang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau tersebut. Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MS untuk 40 hari kedepan sampai nanti tanggal 29 Januari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata P)lt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan WhatsAppnya kepada Satuju.com Kamis (22/12/22).
“Perpanjangan ini merupakan bagian dari langkah Tim Penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti diantaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,"tambah Ali Fikri.
Penahanan sebelumnya ada ketiga orang tersebut adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Penahan setelah Syahrial untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir.
(Red)

