APH Kepolisian Polres Aceh Singkil Segera Tangkap N

Teks poto : Laporan Polisi pada tanggal 03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022.

Aceh Singkil, Satuju.com - Aparatur Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Aceh Singkil kasus KUHAP 551 Tentang Dilarang Masuk Perkarangan Tanpa Ada Izin Pemilik, perusakan lahan kebun sawit Hj. Nawarti istri dari Alm. H. Lahadan di Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan dan mengaku ngaku ahli waris sampai sekarang inisial AB/N cs belum ditangkap," tuturnya Roni Syehrani BN(3/1-2023) dengan media ini. Selasa (3/1/2023). 

Bahwasannya inisial ND bersama Cs sudah dilaporkan oleh Hj.Nawarti didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Pengacara di Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, bukti surat pelapor (foto) dan PH sudah serahkan juga dengan APH Kepolisian Polres Aceh Singkil.

Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal 03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022/ Kuasa hukum Nawarti resmi Melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sekelompok orang yang bernama Ali Basran alias nandong bersama Cs. 

Tambahnya, Seorang ibu janda memiliki anak dua orang pertama laki laki dan kedua perempuan, dimana sudah hati nurani ND sebagai manusia. ingat ND sebenarnya menzholimi anak yatim, hukum dan adat dari mana ND pakai itu.

Berhak ahli waris anak kandung dari Alm. H. Lahadan terkecuali anak kandung dari H. Lahadan memberikan alkhadarnya sesuai dengan surat ahli waris ko, ND, toh, mang Surat Ahli Waris (kau ND tahu juga surat ahli waris) tidak tahu minta tahu dengan perangkat pengurus desa, maka dari itu segera tangkap Inisial ND," tutup Roni dengan nada kesal.(Jamaruddin)