Tok!! Pemerkosa 13 Santriwati , Diputus Hukuman Mati

Teks poto : Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa pada 13 Santriwati, di tolak memori kasasi nya oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Januari 2023.

PEMALANG, Satuju.com - Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa pada 13 Santriwati, di tolak memori kasasi nya oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Januari 2023 kemarin, dengan begitu vonis Herry tetap berupa hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Herry diputus hukuman mati, karena telah terbukti meruda paksa (memerkosa) 13 santriwati di Bandung, sebelumnya Herry juga telah mengajukan usaha banding akan tetapi di tolak.

Putusan kasasi Herry di bacakan pada hari selasa (2/1/2023) kemarin, dan di umumkan laman resmi MA.

Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni, dengan hakim anggota Hidayat manao dan Prim Haryadi .

Diketahui Herry wirawan ,didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung, beberapa santri ada yang hamil

Akibat perbuatannya itu, Herry di ganjar hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama atau di pengadilan negeri ( PN ) Bandung.

Hukuman itu lebih ringan di banding dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mat, jaksa dari kejaksaan tingkat tinggi ( KAJATI ) Jawa barat, tidak terima dengan putusan hakim.

Akhirnya Banding di ajukan Jaksa ke pengadilan tinggi ( PT ) Bandung, ditingkat banding, kemudian hakim banding memperberat hukuman terdakwa Herry menjadi hukuman mati.

Ragil74.