New Normal Bagi ASN di Brebes Hari Ini Mulai Diberlakukan
Sosial - Meski masih berstatus zona merah, pelayanan masyarakat Pemkab Brebes, Jawa Tengah, kembali dibuka dengan protokol kesehatan tentunya memberlakukan new normal bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekda Brebes, Djoko Gunawan menyebutkan, new normal diberlakukan dasarnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 58, bahwa mulai hari ini kita melakukan kegiatan yang kaitannya dengan normal baru bagi ASN.
"ASN sebagai ujung tombak pelayanan lebih siap dahulu dalam melaksanakan protokoler kesehatan dalam memberikan pelayanan," katanya, Senin (8/6/20).
Menurutnya, dengan pemberlakuan new normal bagi ASN ini maka work from home (WFH) resmi diakhiri.
"ASN di lingkungan Pemkab Brebes sudah diwajibkan masuk kantor untuk menjalankan tugasnya masing-masing," katanya.
Namun bagi WFH bisa dilaksanakan bagi ASN yang berusia 50 tahun ke atas atau memiliki komorbid (penyakit penyerta).**

