Diduga ‘’kongkalikong’’ dengan Pengelola Perparkiran, 4 Tuntutan Cipayung Plus

PEKANBARU, Satuju.com - Aksi demontrasi menuntut diusut tuntas dugaan korupsi perparkiran di gerbang masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Selasa sore (28/3/2023), sempat ricuh dan nyaris bentrok antara massa pengunjukrasa dengan aparat kepolisian yang mengawalnya. Baca juga: https://www.satuju.com/berita/3604/carut-marut-pengelolaan-parkir-pekanbaru-cipayung-plus-desak-pj-walikota-copot-kadishub.html

Ricuh itu dipicu saat massa dari kelompok Cipayung Plus itu akan melakukan aksi bakar ban bekas. Perbuatan itu cepat dicegah aparat kepolisian dari Polsek Kota diperbantukan personel Polresta Pekanbaru.

Beberapa mahasiswa sempat terpancing ketika seorang petugas berpakaian sipil merampas paksa ban bekas yang sudah diguyur massa pengunjukrasa dengan Pertalite.

Aksi bakar bakar ban bekas itu akhirnya dapat dicegah. Massa kembali melanjutkan orasi dan menampilkan teaterikal proses lahirnya Perwako nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada unit pelaksana perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang sarat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Koordinator Cipayung Plus Kota Pekanbaru Supriadi Nasution dalam orasinya, mendesak pihak Kejati Riau serius melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dishub dan UPT yang diduga melakukan ‘’kongkalikong’’ dengan pihak ketiga yang pengelola perparkiran.

‘’Perwako perparkiran ini bertentangan dengan Perda (Peraturan Daerah, Red) sebelumnya. Kenaikan tarif parkir juga tidak tepat, di saat ekonomi masyarakat Pekanbaru masih belum pulih dihantam Pandemi Covid-19 dan naiknya harga BBM. Perwako tentang parkir ini jelas jelas menyengsarakan rakyat. Tetapi kenapa Pj (Penjabat, Red) Walikota hanya diam seribu bahasa,’’ pungkasnya. Baca juga: https://www.satuju.com/berita/3562/dugaan-kecurangan-parkir-pekanbaru-ketua-pmii-periksa-kadishub-yuliarso-takut.html

4 Tuntutan Cipayung Plus kota pekanbaru:
1. Meminta Kejati Provinsi Riau agar lebih serius
melakukan penyelidikan terhadap Kadishub
Kota Pekanbaru dan Kepala UPT perparkiran
karna di duga telah melakukan pungli terkait
dana parkir dengan menjalankan aturan yang
tidak sah.

2. Meminta Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran terkait anggaran tarif parkir yang di kutip dari masyarakat tanpa aturan yang sah.

3. Meminta Kadishub Kota Pekanbaru dan
Kepala UPT Perparkiran agar mengundurkan
diri dari jabatannya karna masyarakat kota
Pekanbaru Menilai Kadishub telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

4. Meminta Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran agar bertanggungjawab dengan anggaran dana parkir yang di kutip dari masyarakat tanpa aturan yang sah, karna sudah merugikan
masyarakat Kota Pekanbaru.

Usai menggelar serangkaian kegiatan dalam aksi demontrasi itu, massa Cipayung Plus Kota Pekanbaru diterima perwakilan Kepala Kejati Riau, yakni Kasipenkum Bambang Heripurwanto.

Kepada massa pengunjukrasa, Bambang menyarankan kelompok Cipayung Plus Kota untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau dengan melampirkan bukti awal.

Usai mendengarkan penjelasan Kasipenkum Kejati Riau, massa pengunjukrasa dari Cipayung Plus Kota Pekanbaru lalu membubarkan dengan tertib.