Urin Laporkan Penyidik ke Propam Polda Riau, Ini Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Tampan
Poto : Kantor Polsek Tampan, kota pekanbaru.
PEKANBARU, Satuju.com - Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar memberikan klarifikasi perihal laporan yang dilayangkan seorang warga bernama Urin (64) ke Propam Polda Riau terkait ketidak profesional penyidik.
Aspikar menjelaskan, kejadian itu bermula dari adanya permasalahan sengketa tanah antara perumahan developer dengan warga sipil bernama Urin. Jumat (31/3/2023).
Kejadian bermula saat korban yang merupakan tukang bangunan perumahan developer melihat jalan masuk ke perumahan banyak tumpukan kayu dan ranting dahan menumpuk melintang jalan masuk tsb langsung inisiatif untuk menggeser dan membersihkan tumpukan tsb dan tiba" pak Urine berlari mendekati korban dengan mengacungkan cangkul ke korban dan korban mundur dan ngelak namun pak Urine ngejar korban terus dengan membawa sebatang kayu dan memukul ke korban hingga mengenai paha korban dan ternyata kayu tersebut yang ujungnya ada tertancap paku.
"Pak Urin gak terima, karena lahan perumahan tersebut menurutnya masih bersengketa dengan Devlover sementara korban sebagai karyawan tidak tahu hal tersebut," ucap Aspikar.
Atas perkara tersebut, Aspikar mengatakan pihaknya udah mencoba beberapa kali untuk mediasi biar bisa di RJ namun tidak ada juga titik temunya
"Di waktu Pak Urine udah kita amankan dan kami panggil lagi kedua belah pihak untuk lakukan mediasi untuk mencapai RJ (Restorative Justice), dan pada waktu itu kami mengundang Developer untuk mediasi pada waktu itu Namun Pengacara Pak Urin gak terima adanya Pihak Drplover di ruangan Mediasi tersebut dan dengan berat hati saya sebagai memimpin mediasi menyuruh Devlover keluar dari ruangan mediasi. Dan pada waktu mau mulai mediasi betul korban tidak ada dalam ruangan yang ada hanya pengacara korban yang ada, kebetulan korban di luar kota. dan sebelum di mulai meminta persetujuan apakah dg tidak hadirnya korban bisa di lanjutkan mediasinya.? lalu kedua belah pihak dan pengacara pak Urine mempersilahkan "Silahkan pak kanit lanjutkan:" Mendengar hal tersebut mediasi kami lanjutkan.
Mediasi tersebut berlangsung alot namun tidak ada titik temunya antara kedua belah pihak, kemudian pihak Keluarga Urin meminta penangguhan penahanan dengan tujuan biar mereka bisa di selesaikan perdamaian.
Empat bulan lebih ternyata tidak ada juga mediasi dan putusan perdamaian kedua belah pihak dan selama penanguhan pak Urine tidak pernah melaksanakan wajib lapor sama penyidik dan Terlapor ternyata tidak Koperatif dan bahkan tidak ada memberitahu posisinya.
"Hari Selasa sebelum puasa kemarin, kami melayangkan surat pemanggilan melalui pengacaranya agar Pak Urine di hadir namun mereka minta di tunda waktunya dan Selasa kemaren kita ulang lagi tetap tidak hadir alasannya sakit," ujar Aspikar.
"Untuk di ketahui bahwa perkara tersebut udah P21 dari jaksa".
"Satu hal lagi, ada katanya bahwa anggota saya melakukan pemukulan terhadap Pak Urin. saya jelaskan Tidak ada anggota saya melakukan pemukulan terhadap pak Urine," tegas Aspikar.

