11 Nyawa Manusia Jauh Lebih Berharga dari Pada Pintu Ruang BK

PEKANBARU, Satuju.com – Hasil yang diharap untuk membela hak-hak korban kecelakaan kerja di PT. PHR tampaknya masih jauh dari yang diharapkan. Pasalnya anggota DPRD Provinsi Riau yang notabene nya diberikan Amanah oleh rakyat melalui pemilu tahun 2019 silam untuk membela hak-hak rakyat, menyuarakan hak-hak rakyat telah gagal memenuhi janjinya kepada rakyat.

Karmila Sari selaku wakil komisi V DPRD Provinsi Riau dihadapan para demonstrans  yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau yang mendesak DPRD Riau mempercepat pembentukan pansus DPRD Riau sebagai landasan Hak angket adakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Tubuh PHR telah berjanji akan langsung membentuk pansus apabila Dirut PT PHR Jafee A tidak hadir dalam RDP yang diagendakan pada hari senin tanggal 20 maret 2023. BACA JUGA : https://www.satuju.com/berita/3491/pencopotan-ferry-sri-wibowo-tak-berpengaruh-di-phr-zulkardi-jaffe-a-suardin-harus-mundur.html

Janji Karmila Sari itu pun didengar langsung oleh Ketua Komisi V Robin Hutagalung dan Safruddin Poti yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dan juga sebagai koordinator Komisi V. 

Tampak dari cuplikan video yang diterima redaksi media ini dari gestur, raut wajah dan intonasi suara Karmila Sari saat mengucapkan janji itu antusias akan membentuk pansus sebagai wujud pembelaannya kepada rakyat yang telah kehilangan 11 nyawa akibat kecelakaan kerja di PT. PHR. 

Namum, hingga pada hari yang ditentukan, direktur PT. PHR Jafee A konsisten jemawa tidak menghadiri undangan komisi V dalam rapat dengar pendapat terkait kecelakaan kerja yang menghilangkan 11 nyawa karyawan yang bekerja di operasional tambang minyak PT. PHR. BACA JUGA : https://www.satuju.com/berita/3484/lagi-lagi-merenggut-nyawa-pkc-pmii-riau-jaffe-a-suardin-segera-mundur-sebagai-dirut-pt-phr.html

Ironinya, janji yang diucapkan dengan lantang dengan artikulasi yang jernih dan gestur yang tegas itu tidak ditunaikan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang terhormat itu.

RDP yang dipimpin oleh Robin Hutagalung itu merekomendasikan kepada pihak PHR yakni, pertama, Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk melakukan revisi kontrak dengan mitra kerja dalam rangka standarisasi keselamatan kerja.

Kedua, Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk lebih selektif memilih Perusahaan mitra kerja karena wilayah kerja PT PHR dikategorikan beresiko tinggi (high risk).

Ketiga, Komisi V meminta kepada PT. PHR menuntaskan pemeriksaaan Kesehatan terhadap Pekerja yang berusia diatas 40 tahun guna memastikan kelaikan kerjanya.

Keempat, Komisi V meminta kepada PT. PHR untuk menyampaikan solusi yang ada dan dipublikasikan ke media.

Kelima, Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT. PHR.

Keenam, Komisi V meminta kepada Disnakertrans Provinsi Riau untuk melakukan pengawasan rutin terhadap keselamatan kerja pada PT PHR dan perusahaan-perusahaan lain yang dikategorikan beresiko tinggi (high risk).

Ketujuh, Komisi V meminta kepada PT. PHR aktif memberikan informasi terkait lowongan kerja kepada Disnakertrans Provinsi Riau dan informasi - informasi mengenai program CSR PT PHR.

Jika diperhatikan dari ketujuh rekoendasi komisi V itu, pada point nomor 5 dikatakan Komisi V berkomitmen jika terjadi kecelakaan kerja (fatality) berikutnya, akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR.

Lagi dan lagi Komis V DPRD Riau mengulang janjinya kepada rakyat, baru akan menjadi pertimbangan khusus dibentuk panitia khusus (Pansus) keselamatan kerja di wilayah PT PHR Jika terjadi kecelakaan kerja (Fatality) berikutnya.

Komitmen Komisi V itu mengalami kemunduran jika dibandingkan dengan yang pernah di ucapkan oleh wakil komisi V Karmila Sari di hadapan Demosntran pada tanggal 16  Maret 2023.

Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi publik, ada apa dengan DPRD Provinsi Riau? Seperti tidak bermental dan bermarwah dihadapan PT PHR? 

Sikap yang berbanding terbalik jika dibandingkan denga apa yang dilakukan oleh DPRD Riau kepada salah satu Wartawan dan Aktivis pemuda anti korupsi provinsi Riau, dengan tindakan terukur dan tanpa ragu melaporkan mereka ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan memasuki ruang BK dan melakukan pengrusakan pintu ruang BK.

Seharusnya tindakan seperti itu harus juga ditunjukan oleh DPRD Provinsi Riau kepada Pihak PT. PHR, karena 11 nyawa manusia jauh lebih berharga dibandingkan dengan daun pintu ruang BK DPRD Provinsi Riau yang terhormat itu.

Awak media mencoba mengkonfirmasi wakil komisi 5 Karmila Sari terhadap hasil RDP kemarin, namun wakil rakyat yang terhormat itu enggan memberi jawaban dengan alasan sakit. “izin istirahat duluya…. Lagi kurang enak badan Tanks” jawab Karmila Sari singkat melalui aplikasi whatsapp. Rabu (22/3/23). BACA JUGA : https://www.satuju.com/berita/3378/dprd-riau-jangankan-hadirkan-dirut-penyerahan-data-diminta-tidak-ada.html

Terpisah, Wakil ketua DPRD Riau Syafruddin Poti mengatakan, bahwa dia tidak berhak melakukan intervensi untuk mendesak membentuk pansus.

“Kita pimpinan kan fasilitator sifatnya menunggu saja, kita tidak bisa perintahkan harus begini atau harus begitu karena ini lembaga politik." ujar Syafruddinn Poti. Rabu (22/3/23). 

Wakil Ketua DPRD Riau itu menegaskan bahwa pembentukan Pansus harus ada usulan dari anggota perwakilan fraksi yang berada di komisi V. “jadi tergantung anggota DPRD yang ada di Komisi V tersebut.” tutup Syafrudin Poti.

Sedangkan Ketua Komis V Robin Huta Galung saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Padahal ada beberapa hal penting yang harus diketahui publik, diantaranya mengapa Komisi V tidak langsung mengusulkan pembentukan pansus pada RDP kemarin ? 

Bagaimana komitmen DPRD Riau terhadap janji yang sudah diucapkan oleh Wakil ketua komisi V Karmila Sari yang akan segera membentuk pansus?

Berdasarkan rekomendasi hasil RDP kemarin khususnya pada poin 5, Mengapa DPRD riau khususnya Komisi V baru akan berjanji membentuk tim pansus jika terjadi kecelakaan kerja berikutnya, apa yang dijadikan landasan komisi V terhadap rekomendasi poin 5 tersebut.?

Terakhir, Bagaimana pandangan komisi 5 terhadap 11 nyawa yang telah melayang? BACA JUGA : https://www.satuju.com/berita/3568/ampr-kecam-sikap-cuek-elit-pemprov-riau-menewaskan-11-nyawa-meninggal-sia-sia.html

Publik tentu berharap anggota DPRD Provinsi Riau dapat menjawab pertanyaan itu kepada rakyat sebagai pertanggujawaban moril, agar rakyat tahu, bahwa masih ada wakil rakyat di Gedung DPRD Provinsi Riau nan megah itu.