Dr YK Bantah Klarifikasi Kanit Reskrim Polsek Tampan, Tanpa Koordinasi, Naikkan Perkara ke Kejaksaan
Poto : Dr. Yudi Krsimen, SH.,MH di kantor hukum YK and Partner.
PEKANBARU, Satuju.com - Pengacara H. Urin dari kantor hukum YK and Partner membantah klarifikasi yang disampikan Kanit Reskrim Polsek Tampan yang tayang pada media ini Sabtu, (1/4/23).
Dr. Yudi Krsimen, SH.,MH menantang jika kliennya benar telah melakukan pemukulan kepada pekerja developer yang sedang bersengketa dengan H. Urin, untuk menghadirkan barang bukti dari tuduhan tersebut.
“Mana kayu yang di ujungnya ada paku yang dipukulkan kepada pelapor oleh klien kami? bisakah dibuktikan juga dengan visum et repertum korban?” tanya advokat senior itu.
Advokat yang akrab disapa dengan Dr. YK itu menilai Banyak Kejanggalan dalam perkara ini, dimana sebelum dilakukan pemeriksaan saksi terhadap H. Urin, penyidik Polsek Tampan langsung menangkap kliennya.
“Kita sama tau bahwa hal aneh begitu akan terjadi jika ada sokongan dari developer, semua ini keinginan dan kepentingan developer, sewaktu mediasi yang dipertemukan dengan korban adalah pihak developer, makanya kami selaku pengacara H. Urin dengan tegas menolak mediasi," tuturnya.
Kemudian, sambung Dr YK, Pihak kuasa hukum menunggu kabar dari penyidik untuk mediasi selanjutnya, ternyata tak ada undangan, perkara p. 21 oleh kejaksaan.
Pengacara H. Urin mengatakan, Penangguhan penahanan memang diajukan, tetapi baru dilaksanakan oleh Kanit setelah perkara ini di naikkan berita nya ke media, “karena penyidik takut korban akan melaporkan penganiayaan yang dialami nya ke Propam, ternyata diam - diam penyidik dengan licik, tanpa koordinasi dengan pihak kuasa hukumnya korban menaikkan perkara ke Kejaksaan," ungkap Dr YK kesal.
Dr YK menambahkan, Antara terlapor dengan developer saling melaporkan di polresta dalam pemalsuan tanda tangan, terkait hal itu Advokat senior itu menduga Polsek Tampan buru - buru menaikan perkara ke kejaksaan, biar pihak developer bisa menekan H. Urin untuk mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
“Perkara terkait perumahan juga dilakukan gugatan di pengadilan Negeri Pekanbaru oleh pihak developer, makanya naik perkara Polsek Tampan tanpa pemberitahuan ke terlapor," kata Dr YK.
Dr YK mengatakan jika tidak ada pembayaran perumahan sesuai dengan perjanjian, maka dengan tegas kliennya mengatakan tidak ada perdamaian.
.
Mengenai pemukulan, sambung Dr YK, benar Bahwa korban dipukul oleh Bripka Sormin dibagian hulu hati hingga tak sadar sampai pagi/pingsan dan disiram pakai air menurut korban."silahkan tanyakan sendiri dengan klien kami, karena beliau yang mengalami langsung pemukulan tersebut," tutup advokat Dr. Yudi Krismen, SH., MH.

