Silaturahmi, Ungkap Sengkarut Jabatan BUMD, AMPR Janji Buka Kasus Bansos Siak

Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR), Zulkardi

Pekanbaru, Satuju.com - Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR), Zulkardi menyorot terkait keadaan BUMD Pemerintah Provinsi Riau terkait indikasi korupsi hingga praktik nepotisme. Hal ini diungapkan Zulkadri saat berjumpa insasn pers di kantor Metro Group, Selasa (24/5/2023).

Zulkardi mengungkapkan bahwa masih adanya indikasi korupsi yang terjadi dilingkungan pemerintah Provinsi Riau dan juga praktik nepotisme yang patut menjadi sorotan, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. “Sesuai Pasal 30 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” katanya

Selain menyoroti hal tersebut, Zulkardi juga membahas masih banyak kejanggalan dan campur tangan terkait permasalahan Bansos di Kabupaten Siak. “Masih ada nama-nama yang belum sampai ke pengadilan, mereka kalau kami nilai adalah pelaku utama dan masih ada campur tangan kejaksaan,” katanya mengungkap.

Lalu, ia juga membicarakan terkait korupsi PT Bumi Siak Pusako (BSP). Hal ini merujuk kepada anak Gubernur Riau (Muhammad Andri) dan anak mantan Bupati Arwin AS serta membicarakan Direktur PT BSP Iskandar yang masih ada kaitannya dengan kasus ini. “HRM Manager Rahmah Selviawati adalah kakak Direktur PT BSP (Iskandar.red), dia adalah kakak beradik kandung," ujarnya.

Zulkadri menyimpulkan masih adanya praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan. "Selayaknya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Polri memeriksa harta mereka dan keakuratan LHKPN Syamsuar dan keluarganya. Alasannya kita menilai ini adalah dugaan nepotisme,” katanya.

“Ditengarai PT BSP memiliki persoalan dalam memanagement perusahaannya, yakni sarat dengan dugaan nepotisme, yang jelas-jelas dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017 itu sendiri,” tambahnya.

Untuk itu, Zulkardi meminta para pemegang saham agar mengurai “sengkarut” penempatan jabatan ditubuh BUMD. “APH tolong dong peduli dengan Riau, usut dong dugaan nepotismenya PT BSP itu,” tandasnya.