PD F.SPBPU- K.SPSI Temukan Perusahaan Pengembangan Properti Tak Patuhi UU

Ketua PD F.SPBPU-K.SPSI Riau, Zulhamdan.

Pekanbaru, Satuju.com - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SPBPU-K.SPSI) Provinsi Riau menemukan adanya beberapa perusahaan developer properti yang tidak mematuhi peraturan. 

Ketua PD F.SPBPU-K.SPSI Riau, Zulhamdan mengatakan ada beberapa pengusaha pengembang di Provinsi Riau mencoba mengangkangi UU yang telah ditetapkan. 

Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan karyawan adalah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"UU tersebut memiliki beberapa aturan turunan, di antaranya berupa: Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga PP No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015," kata Zulhamdan, Kamis (22/06/2023). 

Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, yang kesemuanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan dasar seperti berikut:
Kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja Indonesia Pemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah, peserta wajib membayar iuran bulanan, yang besarnya merupakan persentase atas gaji mereka. Perusahaan membayar sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memungut sebagian lainnya dengan memotong gaji karyawan, kemudian menyetorkan iuran ke BP Jamsostek.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap Pendaftaran karyawan oleh perusahaan sebagai peserta keempat program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan secara bertahap menurut skala usaha masing-masing. Tidak semua skala usaha wajib mengikuti keempat program BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Ada pun tahapan kepesertaan mengikuti ketentuan berikut:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun wajib diikuti usaha besar dan menengah. Usaha kecil wajib ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian wajib diikuti usaha mikro. Usaha jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Keempat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat berbeda, yang menggabungkan manfaat asuransi dan tabungan.

Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di tempat kerja, dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, dan penyakit akibat lingkungan kerja. 

Menjamin pekerja dari risiko kematian saat masih aktif bekerja (belum pensiun) dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan.

Memberikan tabungan hari tua untuk peserta saat usia tidak lagi produktif, dalam bentuk uang tunai dan hasil pengembangan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Program pensiun dengan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Uang tunai diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal sebelum masa pensiun.(Tpj)