Cabuli Seorang Pelajar, Seorang Pria Diamankan Polres Kuansing Saat Lamar Korban

Ilustrasi

Kuansing, Satuju.com - Seorang pria di asal kota Pekanbaru berinisal JS (36) telah ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila pencabulan terhadap seorang pelajar berinisal SN (17) hingga hamil 5 bulan di Kapubaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dilansir kompas.com, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pelaku JS ditangkap pada Minggu (2/7/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, saat datang ke rumah orangtua korban untuk melamar.

"Pelaku datang bersama keluarganya untuk melamar korban. Namun, pihak keluarga korban menolak. Selanjutnya, pelaku kita lakukan penangkapan setelah dilaporkan keluarga korban," kata Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2023). Pangucap menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 9 Januari 2023. Saat itu, pelaku membawa korban kabur dan melakukan beberapa kali hubungan badan. 

"Awalnya orangtua korban melihat ada pakaian dalam tas sekolah anaknya. Korban mengaku ada kegiatan di sekolah. Namun, pakaian korban dikeluarkan oleh orangtuanya," kata Pangucap. Orangtua yang curiga lalu pergi ke sekolahnya anaknya. Namun, berdasarkan keterangan dari gurunya, korban sudah beberapa hari tidak masuk sekolah tanpa ada keterangan. 

"Berdasarkan pengakuan orangtuanya, korban sebelumnya pernah dihubungi seseorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya," kata Pangucap. Hingga Jumat (13/1/2023), korban tak kunjung pulang ke rumah sehingga keluarga korban melaporkan ke Polres Kuansing.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku bersama keluarganya datang untuk melamar korban. Namun, orangtua korban menolak karena anaknya masih di bawah umur. Keluarga korban memberitahu petugas kepolisian bahwa pelaku akan datang bersama keluarganya untuk melamar. "Setelah mendapat informasi dari keluarga korban, pelaku dilakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kuansing," kata Pangucap.