Sidang Perkara Tipikor Jaringan Internet UIN Suska Riau Terus Bergulir, Dua Saksi Diperiksa

Sidang lanjutan perkara korupsi dugaan korupsi jaringan internet kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Pekanbaru, Satuju.com - Sidang tindak lanjut dugaan korupsi dugaan korupsi jaringan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau masih terus bergulir. Kali ini agenda sidang adalah Keterangan saksi terkait tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut pada Jumat (14/07/2023).

Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Jumat lalu merupakan saksi pada bagian perencanaan yaitu Pebriati dan Hanifah, pada kesaksian tersebut kedua saksi mengakui bahwa tidak pernah menyebit angka terkait penganggaran, mereka mengakui mendapat angka penganggaran seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berdasarkan keuangan faktur.

Lebih lanjut Mereka menyebutkan dalam pembelian penentapan anggaran akun langganan daya dan jada dengan kode 522119 perlakuannya sama dengan kebutuhan air dan listrik. Adapun kewenangan penetapan akun tersebut merupakan tugas dan kewenangan bagian perencanaan dan secara tegas pembelaan tidak pernah mengajukan acuan spesifikasi yang tertulis kepada saksi pada waktu saksi berujar dipersidangan.

Keterangan BAP saksi tersebut dibantah oleh terdakwa, dimana terdakwa Benny tidak memiliki kewenangan anggaran untuk menetapkan anggaran sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU.

Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Reza Caesario dicecer berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 4 orang.

Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan terkait review nota kesepahaman PLT Rekto pada tahun 2020. "Saudara pernah mereview Nota Kesepahaman PLT Rekto ini gak, tahun 2020 bersama Telkom?" tanya penasihat hukum terdakwa.

Saksi mengakui bahwa ia sebagai pengawas internal ada mereview berkas tentang perkara tersebut. "Menurut saksi alchudri pada waktu itu saudara terdakwa benny tidak ada wenang menentukan anggaran hanya sebatas usulan hanya saja seharusnya saudara benny tidak ads kontak personnya didalam kontrak yg dibuat, dan pada waktu itu diperlihatkan Bukti surat Nota kesepahaman 2019 dan 2020. Penasihat hukum mengatakan kenapa tidak dipersoalkan hal tersebut sama saja kan dengan apa yg dilakukan Rektor AM dan telkom 2019," ujarnya. 

Hal tersebut langsung di interupsi Ketua majelis hakim silahkan, saudara penasihat hukum nanti simpulkan pada pembelaan jangan di disini. 

Menanggapi hal tersebut, ketua tim penasihat hukum penasihat saat di wawancara setelah sidang selesai digelar, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan bahwa dia cukup puas dalam sidang terkait kesaksian saksi tadi. “Kami tim Penasehat Hukum melihat, unsur-unsur dakwaan itu sangat lemah, bahkan masih sangat 'prematur' bagi dakwaan Jaksa terkait persoalan itu,” tutur Yudhia.

"Dan kami berharap pada sidang-sidang berikutnya akan ketahuan ini, akan mengerucit dalam pembuktiannya nanti peran siapa sebenarnya yang paling dominan, mengapa permusuhan yang jadi mempertanggung jawabkan? Ya, nanti kita gali pada sengketa minggu depan pada tanggal 20 juli hari kamis mendatang," imbuh Yudhia.