Terindikasi Korupsi, Disnakeswan Sumbar Diduga Mark Up Harga Pengadaan Sapi

Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sumatera Barat

Padang, Satuju.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan biaya sebesar Rp. 35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan ke dalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni: CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2, CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 kemudian CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi paket lokal 3. 

Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000 untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Diduga pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Disnakeswann Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.

Beberapa saksi telah diperiksa dengan rincian kurang lebih 99 orang (pihak dinas, penedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sdh meminta keterangan ahli diantaranya, ahli LKPP, ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hail perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-

Tim Penyidik telah memperoleh 2 Alat Bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial 
1. DM selaku KPA , 
2. FA selaku PPTK
3. AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan

Untuk hal tersebut telah dilakukan tersingkir terhadap tersangka di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan. Para tersangka disinyalir telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.