Kapolres Bengkalis Ungkap Motif Pembunuhan di Siak Kecil

Polres Bengkalis lakukan press conference

Bengkalis, Satuju.com - Polres Bengkalis lakukan press conference terkait tindak pidana pemunuhan yang terjadi di Jl. Sutomo, Dusun Sumber Asri, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/7/2023).

Press conference ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro guna memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Dalam press conference ini, Kapolres Bengkalis menjelaskan motif dari pembuhunan yang dilakukan Makraban Bin Soimin Gendon. "Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku, yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya," ujar AKBP Setyo.

Kepolisian mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku mengakui bahwa ia tidak menggunakan alat tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Selanjutnya, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri.

Sebelumnya penyidik tekah melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban, yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti pada 24 Juli 2023.

Tersangka Markaban dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait perbuatan kejahatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan," tandasnya.