2 Jambret Beraksi di Mandau Diamankan Polres Bengkalis

satreskrim Polres bengkalis mengamankan 2 tersangka berinisial AK (25) dan AS(24) Binn R.

Bengkalis, Satuju.com - Berdasarkan LP/B/103/VIII/2023/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB Sat Reskrim Polres bengkalis telah melakukan pengungkapan perkara pencurian jambret. Tepatnya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB, JL Sejahtera No. 48 Rt 002 Rw 016 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Pihak satreskrim Polres bengkalis mengamankan 2 tersangka berinisial AK (25) dan AS(24) Binn R. BB yang turut diamankan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A23 warna hitam, 1 (satu) helai baju warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna putih.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Fakhrudi Amar 
Pada Senin tangga 15 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB pada saat pelapor sampai di depan rumah pelapor dari tempat kerja menggunakan sepeda motor yang mana di sepeda motor pelapor tersebut ada satu buah Tas merk lescatino warna coklat yang berisikan satu unit hp merk Samsung galaxy A23 warna Hitam metalik dengan nomor imei 358120890058690 dan imei 2 : 3586118530058699 beserta sim card satu buah dompet merk Charles pue keith yang berisikan : 1  (satu) buah KTP an. Agnes novarani marbun, 1 (satu) buah Atm bank BRI an. AGNES NOVARANI MARBUN 2 (dua) Atm Bank BNI an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) bank Atm Bank Mandiri an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) bank Atm  Riau kepri an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) bank Atm bank Bsi an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Sementara an. AGNES NOVARIA MARBUN, 1 (satu) lembar NPWP an. AGNES NOVARANI MARBUN, 1(satu) lembar BPJS an AGNES NOVARANI MARBUN, 1 (satu) lembar kartu anggota IDI, 1 (satu) buah kunci loker, 1 (satu) buah jam tangan merk DE warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang tergantung di Dasboard sepeda motor pelapor, kemudian pada saat pelapor hendak membuka pagar rumah (pelapor masih di atas sepeda motor) tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor Honda scopy warna putih cream menghampiri pelapor dari sebelah kiri sambil menatap dan tersenyum, selanjutnya pelaku mengambil tas pelapor menggunakan tangan kanannya dan lansung melarikan diri, melihat hal tersebut pelapor mencoba mengejar dan teriak maling hingga pelaku pun tersebut tidak kelihatan lagi dan dengan kerugian Rp 8.000.000,-.," ungkapnya.

Tambah Kanit atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, S.I.K,M.M melalui Kanit pidum Satreskrim Polres bengkalis tentang pencurian jambret di wilayah hukum Polres Bengkalis, kemudian anggota opsnal BKO 125 melakukan pengungkapan terhadap laporan pencurian diatas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 15 mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB. 

Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pencurian di wilayah tersebut dan dari hasil informasi masyarakat team opsnal mencurigai seseorang yang di duga memegang handphone hasil pencurian tersebut. sekira pukul 20.30 WIB team opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku bernama AK di jalan Asrama tribrata dan selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AK. Kemudian sdr AK mengakui bahwa handphone Samsung Galaxy A23 itu di belinya dari temannya sdr AS

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap sdr AS dan sekira pukul 22.00 WIB team opsnal berhasil mengamankan sdr AS di rumahnya di jalan Asrama Tribrata dan di lakukan introgasi mengakui ada menjual hp Samsung Galaxy A23 dengan sdr A dengan harga Rp. 1.800.000,-.

Dan AS mengakui saat melakukan pencurian (jamret) dengan menggunakan sepeda motor scopy warna cream milik adek iparnya dan selain pencurian Samsung galaxy A23 pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian sbb.

Setelah itu team opsnal membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kanit.(Fer)