Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Jalan Lintas Riau Ditahan Polda Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, Satuju.com - Pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di perkarangan SPBU 14.292.645 Selensen Kecamatan Kemuning, Jalan Lintas Sumatera-Riau, yang di lakukukan oleh manager SPBU berinisial AR bersama seorang temannya berinisal AD sudah ditahan oleh Polda Riau pada Sabtu (12/08 /2023).
Korban berinial AS menjelaskan tempat pengeroyokan yang menimpanya pada tanggal 5 Juni 2023 lalu bertahan di halaman SPBU tersebut. AS memberikan keterangan kepada wartawan bahwa kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Riau. "Sudah ditahan di Mapolda sejak 26 Juni lalu, informasinya langsung dari penyidik Krimum Polda Riau," ungkap AS saat dikonfirmasi Wartawan.
AS juga menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUH Pidana. "Sudah dikenai pasal 170 KUHP dengan bunyi 'barang siapa kekerasan terhadap orang baik terhadap barang dengan sengaja tenaga bersama-sama di lakukan di muka umum. Ancaman Kurungan Penjara Selama 7 tahun dan bisa sampai 9 tahun bahkan 15 tahun penjara'," jelas Korban .
Terkait pengeroyokan ini selain 2 pelaku yang telah ditahan lebih kurang 1 bulan, masih ada pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berkas sudah dilimpahkan ke Kejati Riau.

