Cium Bendera dan Minta Maaf, Pelaku Pengalungan Bendera Dapat Binaan Kebangsaan dari Polres Bengkalis

RH, yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing mengucapkan permohonan maaf dan mencium bendera merah putih di lapangan Mapolres Bengkalis

Bengkalis, Satuju.com - Selama seminggu terakhir ini kasus pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing oleh seorang pemuda asal Bengkalis menjadi polemik dan menuai pro dan kontra.

Polres Bengkalis langsung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan langsung mengamankan pria berinisal RH. Tujuan Polres Bengkalis mengamankan RH ialah untuk menjaga RH dari amukan massa. RH diamankan di Polsek Pinggir sebelum perkarannya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Menerurut pengakuan RH, pengakuan bendera pada kalung seekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.

Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.

Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU.

Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.

Namun selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada RH tentang nilai-nilai kebangsaan dan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.

Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari Sdr RH sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.

Dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, RH ikut berpartisipasi dengan pertunjukan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda , tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice untuk menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.