Datangi DPRD Riau, KNPI: 8 Tuntutan Diantaranya Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tender di PHR
Pekanbaru, Satuju - Salah satu 'kado' Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 yang diharapkan Provinsi Riau adalah adanya dana Participating Interest (PI) dari wlayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang jumlahnya diperkirakan hampir Rp800 miliar per tahun.
Sayang, 2 tahun PHR beroperasi di Blok Rokan, belum ada yang mengalir ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah ditunjuk, yakni PT Riau Petrolium Rokan (RPR).
"Kesepakatan PI yang 10 persen sudah ditandatangani di notaris di Jakarta, antara PT PHR dengan BUMD PT RPR. Artinya untuk masyarakat Riau. Jumlahnya itu Rp800 miliar," kata Davitra,
Koordinator Lapangan (Korlap) DPD KNPI Riau kepada wartawan, usai memimpin aksi unjukrasa di gerbang masuk Gedung DPRD Riau, Selasa (15/08/23) siang.
Ingat, tidak merokok minyak Riau ini diambil lalu 'PI' selesai. Ada turunan turunan yang bisa dilakukan PHR sehingga menyejahterakan masyarakat Riau.
"Itu lah tuntutan kami tadi. Kalau kami anggapi PI itu selesai, maka apa yang kami dapatkan, mereka sewa gedung saja (di Jakarta, Red) Rp328 miliar, kami cuma satu tahun masyarakat Riau dapatnya Rp800 miliar. Ini perilaku perilaku yang kami anggap, indikasinya, mengeruk minyak Riau untuk memperkaya mereka yang ada di PHR," tukasnya.
Ketika ditanya, berapa besar PI yang masuk ke BUMD ditunjuk lalu digunakan untuk kesejahteraan masyrakat Riau, Davitra memastikan belum ada sepersen pun.
"Kita pernah tanya kepada kawan yang ada di DPRD Riau. Itu belum. Sehingga berpotensi, katanya, Rp1,3 T kita menurunkan anggaran pada tahun ini," tutupnya.
Terlepas dari itu, aksi DPD KNPI Riau ini merupakan yang kali keduanya. Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi yang sama di gerbang Gedung Kejati Riau meminta aparat penegak hukum itu mengusut tuntas dugaan korupsi tender di PHR. Salah satunya pembangunan tiang - tiang listrik di operasional PT PHR.
Melalui surat terbuka oleh DPD KNPI Riau tertanggal 11 Agustus 2023, ada 8 sikap yang ditunjukkan, yaitu:
1. Kepada Direktur Utama PT. PHR Chalid Said Salim untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 30% dari kebutuhan tenaga kerja di PT. PHR dengan membuktikan telah berdomisili selama 5 Tahun di Provinsi Riau.
2. Mendesak Direktur Utama PT. PHR, Chalid Said Salim mencopot Saudara Edi Susanto (Vice President Procurement & Contracting) dan Irfan Zaenuri (Executive Vice President Business Support) yang diduga meloloskan PT. Adil Utama dalam tender pengadaan Tiang Listrik (Tiang Listrik) senilai 340 miliyar, yang bermasalah dan tidak memenuhi persyaratan.
3. Mendesak Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau Pro Aktif dalam penegakan Hukum di Riau dan mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana dalam Proses Pengadaan Tiang Listrik (Tiang Listrik) di PT. PHR senilai 340 milyar rupiah.
4. Mendesak Direktur Utama PT. PHR Chalid Said Salim berkantor di Wilayah Riau dan membatalkan sewa Kantor seharga 382 Milyar di Jakarta.
5. Mendesak PT. PHR melakukan Transparansi Data Produksi Per barel setiap Bulan Perolehan Keuntungan Minyaknya.
6. Mendesak PT. PHR melakukan Transparansi dana untuk Pembangunan Daerah Riau. Seperti Perbaikan Kerusakan Jalan, Kepedulian terhadap Pendidikan dengan memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu dan membiayai pendidikan sampai program Dokter, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pemberdayaan Pemuda dan Kepedulian terhadap lingkungan hidup.
7. Direktur Utama PT. PHR, Chalid Salim Said, membangun menara Pemuda Riau dengan nilai minimal sebesar 50 milyar rupiah dari Dana CSR.
8. Mendesak Menteri BUMN, Bapak Erik Tohir mendudukkan Putra Daerah Riau sebagai Komisaris di Perusahaan- Perusahaan BUMN yang beroperasi di Provinsi Riau.

