Tim Opsnal Polres Bengkalis Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Desa Kelapapati
Pelaku beserta barang bukti
Bengkalis, Satuju.com - Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan pengamanan seorang pria atas nama Hazmi Pelani alias Azmi yang didapati menjual narkotika jenis di seputaran Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando pada Senin (28/8/2023) membenarkan pengangkapan yang dilakukan. “Penangkapan tersebut kami lakukan di rumah tersangka setelah dapat melaporkan dari warga terkait aksi tersebut,” ungkap Toni.
Atas aduan dari masyarakat sekitar, Polres Bengkalis melakukan lidik setelah mendapat informasi yang akurat pada Sabtu, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram, satu unit handphone android merk Samsung warna biru dan satu unit handphone android merk Oppo warna hitam.
Pelaku ditangkap dengan BB sabu 0,21 gram dan 2 handphone, lanjut Toni.
Tiim Opsnal Polres Bengkalis kemudian melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut mliknya yang diperoleh dari PIDO (dalam lidik). “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Laporan terkait tindap pidana tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/GAR/A/121/VIII/2023/Resnarkoba tertanggal 25 Agustus 2023.
Tersangka sendiri merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. SD 04 Kelapapati, RT/RW 005/001, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan tes urin, pelaku positif menggunakan narkotika jenis Metamphetamine.

