3 Kasus Jerat Paspampres Praka Riswandi Malik dan 2 Prajurit TNI yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Imam Masykur

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik dan korban Imam Masykur

Jakarta, Satuju.com - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik (RM) dan dua anggota TNI lain, Praka HS juga Praka J ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Mulai dari pendanaan, pemerasan, hingga pemahaman terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari, Selasa (29/8/2023). 

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurigaan, pemerasan, dan penghapusan," ungkap Hamim. 

Hal ini terkuak setelah Pomdam Jaya menindaklanjuti limpahan kasus dari Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023, perihal dugaan penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada keterlibatan prajurit TNI. "Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," ucapnya. 

Sebelumnya, seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur tewas setelah diculik dan dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM beserta dua rekannya. Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran meminta uang tebusan kepada keluarga korban. 

Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta agar korban dilepaskan. Namun, pihak keluarga hanya mampu memberikan uang Rp13 juta. Dalam video yang diterima keluarga, pelaku menganiaya korban dengan sadis agar keluarga memenuhi tuntutannya.

Jenazah korban pun ditemukan di sungai daerah Karawang Barat, Jawa Barat. Oleh karena itu, Bamsoet mendorong adanya pengusutan hukum yang cepat, adil, dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban dan masyarakat.