Sat Narkoba Polres Bengkalis Lakukan Pemusnahan Puluhan Ribu BB Kasus Narkotika
Proses pemusnahan BB Narkotika
Bengkalis, Satuju.com - Sat Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 37.800,18 gram, pil Extasi sebanyak 17.562 butir, dan pil Happy Five sebanyak 17.000 butir di Polres Bengkalis, Jl. Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada Senin (4/9/2023).
Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat ikut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso, MP, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,.SIK,.MH, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili oleh Danramil Kapten Kopral Bengkalis Fahrimus Hendriko, serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Waka Polres Bengkalis, dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Kegiatan ini diawali dengan kata Berbagai dari beberapa tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kerja sama antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. "Dalam memberantas narkoba, perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasinya," ungkap Setyo.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Bupati Dr. H. Bagus Santoso, M.P dalam sambutannya juga menekankan peran penting semua pihak dalam menjaga Bengkalis dari ancaman narkoba. "Semua pihak harus ikut dalam menekan peredaran narkoba di Bengkalis," kata Bagus.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan penetapan status pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu, pil Extasi, dan pil Happy Five. Acara dilanjutkan dengan foto dokumentasi dan proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti menjadi penutup dari kegiatan ini.
Pada pukul 08.30 WIB, kegiatan pemusnahan ini selesai dilaksanakan dengan situasi yang aman dan terkendali. Semua pihak berharap pemusnahan ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat dan menjadi langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di Bengkalis.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam beberapa tahap dengan rincian:
1. Kasus pertama, melibatkan tersangka M. HAFIS alias APIS Bin ZULKIPLI. Sabu seberat 9.265,86 gram dan Extasi sebanyak 1.575 butir dimusnahkan.
2. Kasus kedua, melibatkan tersangka DINA SOFIANA alias UCI Binti ISKANDAR (alm), M. AFRIZAL alias IJAL Bin IBRAHIM (alm), ADE RAMARDIAN alias ADE Bin SAFARUDDIN (alm), EREIN SAPUTRA Bin M.FIKRI, dan NOPRI ARDI alias NOPRI Bin BADIAT (alm). Sabu seberat 4.088,32 gram dimusnahkan.
3. Kasus ketiga, melibatkan tersangka AMADI alias MADI Bin ARWIN, GULAM RASUL alias GULAM Bin M. RISA USMAN (alm), dan THOYIB IMAM SANTOSO alias TOYIB Bin SUKARNO (alm). Sabu seberat 15.922,28 gram dihancurkan.
4. Kasus keempat melibatkan tersangka SUHANRI alias KACUK Bin RAHMAN (alm), BAYU PRANATA alias BAYU Bin SARIFUDIN (alm), dan DODI IRAWAN alias DODI Bin SUGIONO. Sabu seberat 8.523,72 gram, Extasi sebanyak 15.987 butir, dan Happy Five sebanyak 7.000 butir dihancurkan.

