Cak Imin Minta KPK Tunda Pemeriksaan Dirinya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans

Cak Imin

Jakarta, Satuju.com - Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang digelar akan diperiksa pada Selasa (5/9/2023) diperiksa tertunda oleh Cak Imin.  

Melansir beritasatu.com, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang telah berubah nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kemungkinan saya minta ditunda,” ujar Cak Imin dalam acara Mata Najwa, Senin (4/9/2023) malam.

Cak Imin mengatakan, dia akan menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/9/2023) besok. Acara itu sudah terjadwal sejak lama dan Cak Imin sebagai wakil ketua DPR harus membuat acara tersebut.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Al-Qur’an NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu," ungkap dia.

Cak Imin mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Bacawapres Anies Baswedan tersebut berencana datang ke KPK, tetapi karena sudah ada kegiatan yang terjadwal, maka dirinya minta ditunda pemeriksaannya.

"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang," pungkas Cak Imin.

Diketahui, KPK dikabarkan akan memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin besok, Selasa (5/9/2023). Cak Imin nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) semasa kepemimpinannya.

"Benar (besok Cak Imin diperiksa KPK)," ujar seorang sumber kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Terkait kabar tersebut, dari pihak KPK belum memberikan kepastian resmi. KPK hanya menegaskan, tidak segan memanggil siapa pun untuk diperiksa sebagai saksi jika keterangannya memang dibutuhkan tim penyidik.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Ali Fikri menerangkan, keterangan Saksi diperlukan tim penyidik ​​KPK untuk membuat terang perkara tindak pidana yang telah dilakukan para tersangka. Para Saksi yang dipanggil KPK diminta meminta kooperatif.

Oleh karena itu kami berharap siapa pun yang dipanggil tim penyidik ​​KPK koorperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, ungkap Ali Fikri.