Kasus Jual Beli Tanah di Siak Hulu Masuk ke Ranah Hukum, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Tidak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum Abuzar, Afriadi Andika, S.H., M.H
Kampar, Satuju.com - Kasus jual beli tanah di daerah Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar masuk ke ranah hukum. Abuzar ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melakukan penipuan.
Kuasa hukum Abuzar, Afriadi Andika, SH, MH menyampaikan rasa keberatan karena kliennya diarahkan ke pidana padahal harusnya perdata karena ini menyangkut penjualan beli tanah. “Pada tanggal 16 September 2023 kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, belum diberikan BAP,” unkap Andika.
Ada dua BAP, sebuah hak yang diatur dalam pasal 72 KUHAP ketika keluar surat sidik jari dari Reskrim pada tanggal 14 September 2023 padahal seharusnya ada, lanjutnya.
Dalam kasus ini, Andika menyanyangkan tindakan kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, dan masuk ke ranah pidana padahal harusnya ini dibawa ke perdata karena mencakup jual beli tanah. Pihaknya juga sebelumnya mengajukan penangguhan terpilih namun tidak pernah digubris oleh penyidik yang menangani kasus ini.
"Kanit PPA harusnya paham betul kasus jual beli tanah menyangkut akta jual beli clausula hukum dan syarat sahnya suatu perjanjian ini murni perdata," kata Andika.
Andika menduga ada oknum kepolsian yang arogan di Polsek Tambang yang meminta untuk menahan Abuzar walau tidak ada unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus. Oknum pihak kepolisian Polsek Tambang telah mangkrak terhadap peraturan perundang-undangan kepolisian, kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya dalam ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian," Jelasnya.
Terkait kasus ini, Andika telah menerbitkan laporan ke Polda Riau atas ddugaan tindak pidana pemerasan yang ditujukan ke kliennya senilai Rp 238 Juta Rupiah ditambah Rp60 Juta Rupiah. “Kami minta laporan kami ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Andika baru mendapatkan informasi pada hari Minggu (17/9/2023) kliennya telah ditetapkan sejak Kamis (14/9/2023). Ia menggangap BAP tidak sesai dengan pelanggaran KUHAP dan Perkab 6 tahun 2019. “Kok bisa naik jadi penyidikan dan kok bisa jadi tersangka, padahal klien kami ada itikad baik sebelum dapat surat panggilan ke Polsek untuk membayar ganti rugi,” tegas Dika.

