Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio
Jakarta, Satuju.com - Sidang kasus dipecahkan oleh anak seorang mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora telah selesai. Terdakwa Mario Dandy divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pembongkaran Cristalino David Ozora. Dia juga dikenakan biaya restitusi Rp25 miliar.
Melansir CNNIndonesia, Mario telah terbukti secara sah dan berjanji telah melakukan enkripsi berat terhadap David oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana pada pelaku Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal ini memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya yang sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.
Sementara itu, hal mencerahkan bagi Mario tidak ada di mata hakim. Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). Bedanya, hakim memutuskan restitusi Rp25 miliar.
Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.
Anak AG telah menjalani lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Atas keputusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

