Buruh Kembali Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal
Jakarta, Satuju.com - Aksi unjuk rasa kembali dilakukan ratusan buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Kamis (20/9/2023). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan tuntutan buruh kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.
Melansir Tempo.co, Para buruh yang melakukan aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Said juga menjelaskan, aksi ini baru dimulai karena akan terus berlangsung setiap hari di tiap-tiap kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
“Gelombang aksi ini akan terus bergulir di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, dan berbagai kota lainnya,” kata Said kepada Tempo dalam keterangan tertulisnya.
Said Iqbal juga menjelaskan alasan buruh ekonomi untuk menuntut kenaikan upah pada tahun 2024 mendatang. Menurutnya, saat ini Indonesia termasuk salah satu negara yang sudah masuk sebagai Upper Middle Income Country.
"Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15% tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun," ujar Said.
Said menambahkan, angka itu juga dikonversi ke rupiah menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dolar. Jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta. "Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15 persen," tegas Said.
Said juga menjelaskan alasan lain. Menurutnya, pemerintah perlu bersikap adil. Pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi upah buruh juga harus dinaikkan.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen," tegas Said Iqbal.
Selama tiga tahun, yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022, upah buruh memang tidak mengalami kenaikan. Bahkan, di tahun 2023 ada pemotongan upah 25 persen. Oleh karena itu, Said menilai perlunya kenaikan upah hingga 15 persen agar daya beli meningkat.
Selain itu, Said mengatakan bahwa buruh Indonesia sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja, mengingat persidangan sudah selesai.
Ia kembali menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.
Alasannya adalah bahwa produk Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sebab Omnibus Law yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR wajib melalui perencanaan, dan salah satu faktor perencanaan adalah uji publik yang didahului oleh draft akademis,” kata Said.
Menurut Said, rancangan akademis dan uji publik tidak ada dalam perencanaan Omnibus Law. Oleh karena itu, Said menilai Omnibus Law sebaiknya gugur.
Said Iqbal berharap agar Hakim MK bisa mengeluarkan keputusan yang bijak, demi kebermanfaatan semua pihak. “Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” tegasnya.

