Ketua DPRD Bengkalis Jawab Mosi Tidak Percaya Anggotanya, Khairul Umam: Jangan Asal Tuduh!
Ketua DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy
Bengkalis, Satuju.com - Ketua DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc., MESy menyebut mosi tidak percaya oleh 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang disodorkan kepadanya tidaklah tepat dan terkesan mengada-ada.
Khairul Umam menjelaskan bahwa pengaduan 36 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dilakukan dengan cara penggelapan prosedur hukum dan menangkangi tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis. “Dalil-dalil demikian apakah cukup dijadikan Mosi Tidak Percaya? Sungguh sangat sangat keterlaluan jika hal itu benar-benar terjadi, padahal proses PAW yang dilakukan,” jelas Umam melalui siaran pers tertulis yang diberikan kepada media.
Dalam press release tersebut, Umam menjawab opini dan tulisan media-media dengan substansi pemberitaan terhadap dirinya terkait mosi tidak percaya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang menyatakan dirinya layak dicopot dari jabatannya. "Jika sejauh ini tindakan saya melanggar kode etik dalam proses PAW 4 anggota Golkar yang telah pindah ke PDIP, mestinya pengaduan yang dilakukan memenugi prosedur yang dimaksud dalam tata tertib DPRD Bengkalis," jawab Umam.
Selanjutnya, Umam mengatakan jika mosi tidak percaya yang ditujukan kearahnya merupakan hal wajar dan merupakan ekspresi politik, namun ia menekankan mosi tersebut harus memiliki substansi yang jelas. "Jangan asal tuduh tanpa menjelaskan bentuk tindakan yang bertentangan dan harus sesuai prosedur hukum.
Ketua DPRD Bengkalis itu juga menyayangkan sikap okum anggota dan ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis yang ikut dalam mosi tidak percaya tersebut, karena menurutnya anggota dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis seharusnya menjadi badan yang menjaga intergritas DPRD Bengkalis dari perilaku tecela tetapi turut serta dikeluarkannya mosi tidak percaya tersebut.
"Bagaimana kemudian Anggota dan Ketua BK menjadi pihak pelapor dan hakim secara bersamaan atas kasus yang dilaporkanya sendiri? Bagaimana para Hakim BK bisa menghindari Conflict of Interest padahal mereka sendiri bertindak sebagai Pihak Pelapor/Pengadu? Oleh sebab itu, tindakan para anggota dan Ketua BK tersebut menciderai marwah dari Badan Kehormatan DPRD Bengkalis sehingga secara etik tidak pada tempatnya menjadi Anggota BK dan atau Hakim BK yang mengadili perkara ini," kata Umam.
Umam juga menambahkan bahwa mosi tidak percaya tersebut adalah motif politik bukan motif kinerja. “Tindakan tersebut dimaksudkan untuk menjatuhkan kredibilitas, harkat, martabat, kehormatan dan harga diri saya secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD Bengkalis, bukan untuk perbaikan kinerja Lembaga DPRD Bengkalis,” lanjut Umam.
Terkakhir, Umam memberikan pesan agar tindakan "asal tuduh" seperti ini untuk tidak melanjutkan dan dapat mencederai intergritas DPRD Kabupaten Bengkalis. “Hal ini penting agar Lembaga DPRD bukan menjadi medan pertarungan fitnah, tetapi medan pertarungan ide dan gagasan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat Bengkalis,” ungkapnya.

