Keterkaitan Sadikin Rusli dengan BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Masih Diselidiki Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana
Jakarta, Satuju.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal tersebut disampaikan langsung Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami,” ujar Ketut dalam keterangannya, mengutip dari Antara Senin (16/10/2023). Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10/2023) melansir tvonenews.
Keterangan lengkap mengenai tersangka Sadikin Rusli, Ketut mengatakan akan diumumkan pada Senin siang.
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10/2023) lalu. Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, pada pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap dalam perkara tindak pidana tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelum Sadikin Rusli, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Dengan ditetapkannya dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang.

