Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan
Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian dan pembunuhan berencana di Jl. Rumbia
Bengkalis, Satuju.com - Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian dan pembunuhan berencana di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (18/10/2023).
Dalam kegiatan rekonstruksi ini, melibatkan beberapa pihak antara lain, Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K, Satuan Personalia I Satreskrim Polres Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara serta Sdr. Yuwin Als Awi, selaku pemilik rumah.
Tersangka Mhd Ilham memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Tujuan dari rekonstruksi adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian yang dilakukan tersangka. Dalam hal ini reka adegan keseluruhannya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir.

