Amarak Rohul Desak Kejati Periksa Kepala dan Sekretaris Inspektorat Rohul Terkait Dugaan Pungli

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amarak) Rokan Hulu (Rohul) medesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa Kepala Inspektorat Rohul

Pekanbaru, Satuju.com - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amarak) Rokan Hulu (Rohul) medesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa Kepala Inspektorat Rohul terkait riuhnya persoalan dugaan pungli di Lingkungan Inspektorat Rohul.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya sejumlah persoalan yang kerap kali terungkap ke permukaan publik tentang kinerja yang ternaung di ruang lingkup inspektorat Rokan Hulu dimana banyak persolan isu pungli yang meliputi Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Rohul.

Tercatat, ada beberapa lembaga organisasi yang membahas hal yang sama terkait dengan masalah yang kerap kali dugaan pungli dan jual beli surat rekomendasi di tubuh Inspektorat Rohul.

Kordum Aksi Amarak, Diki Syaputra mengungkapkan bahwa tidak sepantasnya sebuah instansi pemerintah melakukan hal yang melanggar UU dan aturan yang berlaku.

“Untuk itu, kami mendesak kejati riau untuk segera memeriksa Kepala Inspektorat Rohul, Helsfiskar dan mantan sekretaris Inspektorat, Alreza Ahyu untuk segera melakukan pemeriksaan karena dugaan kuat melakukan tindakan pidana pungli dan jual beli surat rekomendasi ke kepala desa yang ada di Kabupaten Rohul,” sebutnya. Diki.

Ia juga mengungkapkan jika Kejati Riau tidak segera memeriksa Helsfiskar dan Alreza maka Amarak akan melakukan aksi turun ke jalan guna menetralisir pejabat publik yang tidak pantas menduduki jabatan pemerintahan.

"Jika dalam waktu 1 x 7 hari, tidak mendapat tindakan dari Kejati, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar," pintanya.


BERITA TERKAIT