Kepala BPKAD Bengkalis: Proses APBD-P Sudah Sesuai Prosedur, Pemprov Tidak Memproses
Gubri Syamusar dan APBD-P Bengkalis
Bengkalis, Satuju.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh media berazam pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 tentang Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 yang diteruskan Gubri ke Mendagri tidak sesuai prosedur.
Aready menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya, S.Ag., MH tersebut tidak berdasar dan diluar koridor namun beliau memaklumi karena Kadiskominfotik Provinsi Riau tersebut bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
"Faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1 (satu) bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 (lima belas) hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021,” ungkap Aready, Kamis (26/10/2023) .
Lebih lanjut H. Aready memaparkan bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut sangat tidak relevan/tidak ada terselesaikan dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
"Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 (empat) orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan Pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat," lanjut Aready.
Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait diri 4 (empat) orang pengguggat sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr. H. Ersan Saputra juga mengungkapkan pentingnya dan perlu segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Setwan Khairunnazri, S.STP, M.Si juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, SE., MAP selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I dan Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
Berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil. Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis dan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi kuorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.
Dalam pernyataan Aready, diungkapkan juga bahwa sangat memalukan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023 yang berdampak pada stabilitas perekonomian Kabupaten Bengkalis.
Perubahan Dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka menyalurkan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 sebesar 201.223 jiwa, penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan hingga 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% pada tahun 2023,” katanya.
“Penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 65.386.230.011,- Untuk 136 Desa, penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk menyediakan anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan sektor ekonomi riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya. ini menjadi catatan sejarah dan akan dikenang oleh masyarakat Kabupaten Bengkali,” tandasnya.

