Tekan Perilaku Ilegal, Pemerintah Akan Revisi Peraturan Barang Impor
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Pemerintah disebut masih perlu merevisi 8 aturan di kementerian terkait demi membendung banjir barang impor ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Melansir CNNIndonesia, Airlangga menyebut ini adalah tindak lanjut rapat bersama Presiden Joko Widodo, di mana ada beberapa pengawasan pos perbatasan yang diubah menjadi perbatasan.
Mengutip laman Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, border adalah wilayah pabean dan post border yang berarti di luar kawasan pabean. Dengan kata lain, kebijakan pos perbatasan adalah langkah pemerintah memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir.
“Sesuai dengan Arah Bapak Presiden (Jokowi), saat ini yang diubah dari kode HS tata niaga menjadi 6.910, terdiri dari 3.662 HS yang border dan 3.248 post border,” katanya dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Cikarang, Jawa Barat , Kamis (26/10).
“Dengan perubahan post border menjadi border ini ada 8 peraturan dari berbagai kementerian yang harus direvisi. Dengan adanya revisi ini tentu menjadi lebih sulit untuk melakukan hal-hal yang bersifat ilegal,” ungkap Airlangga.
Airlangga menegaskan ada tambahan kode HS yang diatur selepas rapat dengan Jokowi tersebut. Namun, ia meminta perubahan pengawasan barang impor tersebut tidak mengganggu waktu tunggu alias waktu bongkar muat.
Ia juga berharap terus terjalin sinergi antara kementerian/lembaga (K/L) terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, hingga Bareskrim Polri. Airlangga menyebut tindak lanjut di lapangan tetap harus terus digalakkan.
“Dengan adanya penindakan-penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan juga dengan post border menjadi border akan kita ketatkan. Tentu bisa kita ubah lagi nanti, yang post border bisa kita naikkan lagi, kita lihat dari hasilnya,” jelas Airlangga.
"Yang sektor utama selama ini yang sangat terpukul, yaitu UMKM, kosmetik, tekstil, pakaian, mainan anak, ini kita ketatkan dan kunci. Jangan sampai Industri dalam negeri yang pasarnya besar, tapi dibanjiri barang luar negeri yang pasarnya di luar sedang turun. Ini yang diproteksi pemerintah,” tegasnya.
Dalam konferensi pers siang ini, Airlangga mengatakan pemerintah memperpanjang barang tegahan senilai Rp40 miliar. Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang sitaan itu hampir mendekati Rp50 miliar.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghibahkan sajadah hasil tegahan Bea Cukai Cikarang senilai Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) Cikarang. Setidaknya ada 53.030 pcs karpet atau sajadah sitaan yang dihibahkan tersebut.

