Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pemerasan dan Tahan 1 Unit Mobil Vios Milik Korban
surat permohonan nomor 0026/K-DPP/GMR/X/2023,pengacara prodeo berinisal SUA dan Polresta Pekanbaru.
PEKANBARU, Satuju.com - Seorang oknum yang mengaku pengacara prodeo berinisal SUA dilaporkan ke Polda Riau dan Mabes Polri terkait dugaan penipuan, pemerasan dan penggelapan dengan modus operandinya mengaku sebagai pengacara dari suatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan pendampingan hukum terhadap warga secara gratis sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2021.
Kasus tersebut dilaporkan Johansyah Pasaribu melalui perwakilan Tim Kuasa litigasi, non litigasi, BANKUM-mitra Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gemantara Raya), AM. Rudy, S.HI yang menjelaskan bahwa Sdr. Johansyah telah diminta sejumlah uang oleh saudara SUA dan menahan 1 unit mobil jenis VIOS pada saat dirinya ditangkap oleh tim dari Polresta Pekanbaru.s
"Kami meminta klarifikasi kepada Polresta Pekanbaru untuk memberikan jawaban secara detail terkait hal tersebut," ungkap Rudy kepada redaksi satuju.com dalam surat permohonan nomor 0026/K-DPP/GMR/X/2023 yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru tertanggal Juni 2023. Jumat, (3/11/2023).
Kronologi kejadian tersebut berawal saat korban, Johansyah ditangkap Tim Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan pelanggaran pidana namun kemudian dibebaskan karena tidak adanya bukti saat pemeriksaan. Saat korban ditanya oleh tim penyidik apakah ada pengacara yang mendampingi korban, korban mengatakan bahwa ada, akan tetapi Polisi menyampaikan bahwa telah menyiapkan pendampingan hukum cuma cuma dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara berinisial S sehingga korban mengiyakan mengingat korban tidak mampu membayar pengacara.
Oknum pengacara tersebut kemudian meminta uang senilai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan uang tersebut permintaan Polisi sebagai syarat pembebasan korban.
Mendengar hal tersebut korban sontak kaget karena oknum pengacara tersebut seharusnya memberikan pembelaan yang gratis (prodeo) kepada korban. Namun karena korban khawatir kasus yang menimpa dirinya tersebut justru semakin berdampak tidak baik akhirnya korban menyampaikan akan mencari pinjaman untuk merealisasikan permintaan oknum pengacara tersebut. Terlebih karena pengacara mengatasnamakan Polresta Pekanbaru untuk uang tersebut.
Korban akhirnya meminta tolong pinjam uang dari teman senilai ± Rp50 juta Rupiah lebih dan menyampaikan kepada oknum pengacara ketidakmampuan sejumlah permintaan pengacara yang sampai seratus juta, lalu menyerahkan uang tersebut dengan mengatakan akan menyicil bilamana ada kewajiban yang harus dibayar setelah dia ada uang.
Oknum pengacara berinisial S tersebut kemudian menipu dan membawa mobil korban bersama BPKB dan STNK kendaraan tersebut.
Berapa kali korban meminta bahkan memohon pengacara untuk pengembalian kendaraannya, namun oknum pengacara terus tersebut terus ngotot dan memberikan alasan yang masuk akal. Bahkan ia nekat mengatakan kepada korban bahwa uang adalah permintaan polisi dan mobil sebagai honor advokat.
Korban kemudian meminta bantuan hukum dan konsultasi kepada keluarga yang juga pimpinan lembaga komplit bersama bantuan hukum yang tidak menyebutkan namanya di jakarta.
"Mendengar informasi tersebut pimpinan lembaga yang memahami aturan bantuan hukum tersebut heran dan curiga atas tindakan pengacara tersebut, sehingga ia meminta nomor telepon lalu menelfon oknum pengacara dengan tujuan untuk itikad baik menyelesaikan secara non litigasi dan persuasif.
Namun oknum pengacara justru bersikeras minta tunjukkan surat kuasa, tanpa menunjukkan surat kuasanya, bahkan kita telah memberikan kesempatan untuk penjelasan yang bisa diterima oleh logika, dan setelah surat kuasa ditunjukkan oleh pimpinan BANKUM justru oknum pengacara tersebut memblokiir nomornya.

