Regulasi Soal "Bank Emas" Akan Dirilis OJK
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Aturan soal 'bank emas' akan dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturannya akan memuat implementasi usaha bullion.
Melansir CNNIndonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan aturan akan mengukur usaha yang terkait emas.
Ia mengatakan aturannya akan berisi beberapa poin. Pertama, soal ruang lingkup usaha emas batangan. Terkait masalah ini, ia mengatakan aturan akan mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan emas.
Kedua, kriteria lembaga keuangan yang dapat menyelenggarakan aktivitas bulion. Dalam hal ini, OJK diperkirakan akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.
Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan. Dalam poin ini, OJK akan mengatur mengenai kepengurusan, modal minimum yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk kelengkapan juga sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.
“Jadi kalau selama ini emas menabung masyarakat tidur, hanya ditaruh brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank,” ujarnya kepada wartawan di Bogor akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan selain memberikan manfaat besar kepada pemilik emas, jika aturan ini diterapkan, kegiatan usaha ini dapat menimbulkan dampak besar pada perekonomian. Pasalnya, setelah 'disekolahkan' di bank emas itu akan bisa diputar.
"Sekarang sudah ada simpanan emas yang kita kenal di pegadaian, bank syariah. Tapi ada satu langkah lagi yang di dunia sudah terkenal namanya kita bisa intemediasikan emas, jadi mirip tabungan segala macam disalurkan dalam bentuk emas supaya perekonomian ini bisa maju dan lapangan kerja bisa terbuka , " katanya.

