Pemko Pekanbaru Ingatkan OPD Sampaikan Usulan Ranperda Sebelun Penetapan APBD

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto

Pekanbaru, Satuju.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru diingatkan agar menyampaikan usulan Ranperda, baik yang lama yang tidak terbahas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Kita kembali mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, bahwa berdasarkan rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru, direncanakan Paripurna penetapan Propemperda sebelum penetapan APBD murni TA 2024,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto. 

“Untuk itu kami mohonkan kembali kepada seluruh OPD untuk menyampaikan kembali usulan Ranperda, baik yang lama yang tidak terbahas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023, maupun usulan Ranperda baru,” imbuhnya. 

Diungkapkan Edi Susanto, saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum usulan baru 6 Ranperda dan Ranperda lama yang sudah ditetapkan di Propemperda Tahun 2023. 

“Tidak terbahas sebanyak 12. Untuk itu kembali kami mohon agar OPD pemrakarsa menyarankan kembali Ranperda yang dimaksud,” ucapnya. 

Dirinya mengingatkan OPD, usulan Ranperda yang diharapkan paling lambat tanggal 10 November 2023.