HIMARI Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Meranti
MERANTI - Di kepulauan Meranti sedang di hebohkan berita dugaan kasus korupsi mantan ketua dprd kepulauan meranti yang saat ini mengendap penanganan nya dan kerugian Negara belum di kembalikan.
Kasus proyek pengadaan yang merupakan pokok pikiran (pokir) mantan ketua dprd kepulauan meranti sempat di tangani oleh kejati riau yang kemudian penanganan nya di serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) inspektorat daerah kepulauan meranti. Berdasarkan rekomendasi darim APIP, pihak yang bersangkutan di haruskan membayar kerugian Negara walaupun dengan nyicil namun persoalan belum selesai hingga saat ini.
Berita mengenai dugaan korupsi mantan ketua DPRD tersebut sudah tersebar kemana-kemana hingga ke telinga mahasiswa riau. Menanggapi hal tersebut, ketua himpunan mahasiswa riau (HIMARI) Maulana Syaifurrasyid yang merupakan ketua BEM fakultas hukum universitas islam riau yang aktif dalam pemerhati anti kasus korupsi yang ada diriau mulai angkat bicara. Beliau meminta dan mendesak kejati riau untuk bisa mengambil alih kembali perkara tersebut yang sangat merugikan Negara.
"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai perkara ini bahkan sudah menyebar di media-media, jadi kami minta kejaksaan tinggi riau untuk bisa mengambil alih perkara ini karena ini diduga sudah memenuhi unsur pidana, kami himpunan mahasiswa riau akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena berita yang sudah beredar kerugian negara di duga lebih kurang 1.6 Milyar dan di duga baru di bayar lebih kurang 200 juta saja dan sampai sekarang sudah melebihi batas waktu untuk menyelesaikan, sekali lagi kami sampaikan secara tegas dan keras perkara ini akan kami kawal sampai tuntas, "terang Maulana kepada redaksi ini, Senin (2-8-21).
Sebelumnya pernah diberitakan, Perkara proyek pengadaan yang merupakan Pokok Pikiran (Pokir) mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan itu sempat ditangani oleh Kejati Riau yang kemudian penanganannya diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.
Sebagaimana di ketahui, adapun kasus pengadaan yang tak kunjung selesai tersebut yaitu pengadaan laboratorium multimedia wireless portable berbasis software tingkat SLTP yang dikerjakan CV. Muna bersaudara dengan anggaran Rp. 1.772.583.000 dan pengadaan laboratorium multimedia wireless portable berbasis software tingkat SD yang di kerjakan oleh CV. Ikbal jaya, Rp. 1.472.583.000.**

