Imbas UMP 2024 Naik Sedikit, Buruh Ancam Mogok Nasional

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Ketika pemerintah memberlakukan upah murah dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024, Serikat pekerja mengancam mengancam nasional.

Melansir CNNIndonesia, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menuding pemerintah gagal membuat konsep pengupahan di Indonesia.

KASBI menegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah aturan yang hanya melanggengkan upah murah untuk buruh.

Buruh menolak kenaikan upah dihitung dengan 3 variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Sunarno menilai Presiden Joko Widodo malah membuat rumusan misterius yang tidak mengakomodasi kebutuhan riil buruh.

“Pemerintah memaksakan pemberlakuan upah murah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023. Maka, dalam waktu dekat ini menjelang penetapan UMK kota/kabupaten kami kaum buruh anggota KASBI di berbagai daerah akan bergerak turun ke jalan sampai ada kenaikan upah mengacu pada kebutuhan hidup riil kaum buruh sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL),” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).

“Pemogokan sangat bergantung pada aliansi dari berbagai serikat buruh di daerah. Saat ini pun kami sedang banyak mengkonsolidasikan aliansi untuk mendorong lahirnya pemogokan nasional, serentak di berbagai daerah,” tegas Sunarno.

Ia menyebut KASBI sudah melakukan aksi pengeboran di berbagai daerah. Ada di tiga daerah Jawa Barat, yakni Karawang, Subang, dan Cimahi.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal berjanji akan menggelar demonstrasi massal dalam waktu dekat. Ia akan mempekerjakan para buruh anggotanya untuk turun ke jalan.

Ia menyebut penandatanganan nasional akan diselenggarakan antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023. Kendati, Iqbal belum memastikan kapan aksi penandatanganan nasional ini digelar.

Iqbal hanya menjanjikan pemberdayaan nasional akan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan di Indonesia.

Aksi penandatanganan nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Di dalam pasal 4 (UU Serikat Buruh), salah satu fungsi serikat pekerja adalah mengorganisir pemogokan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11).

Penetapan UMP 2024 di beberapa daerah sudah diumumkan kemarin. Kendati, kenaikan upah tak sesuai tuntutan buruh sebesar 15 persen.

Tak sedikit, kenaikan gaji buruh di beberapa daerah kurang dari Rp50 ribu. Sebut saja di Aceh yang hanya naik Rp47 ribu hingga buruh Gorontalo dengan kenaikan Rp35 ribu saja.