Anggota Lapas Bangkinang Didakwa Melakukan Tindak KDRT
KAMPAR - Salah seorang anggota Lapas Bangkinang yang berinisial AG didakwa melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tindak KDRT yang dilakukan oleh AG tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor perkara 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn, dimana pada hari selasa tanggal 10 agustus 2021 memasuki ke lima dengan agenda tanggapan dari umum atas eksepsi dari penasehat hukum.
Jaksa penuntut umum Sabar Gunawan Hasurungan, SH dalam penilaiannya menilai eksepsi penasehat hukum yang mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh pengadilan yang diajukan sangat tidak berdasar dan tidak didukung dengan fakta yang kuat, dan penuntut umum menolak semua eksepsi atau dari penasehat hukum serta menyatakan bahwa penuntutan penuntutan umum sah menurut undang-undang dasar pemeriksaan perkara dan menyatakan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai mendengarkan Konsultan Jaksa penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum sidang, sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan agenda putusan sela.
Sebelum menghadiri sidang, majelis hakim mengatakan kepada umum dan Penasehat Hukum, karena ancamannya tidak dapat diperpanjang untuk ditahannya, untuk pencapaian haknya masing-masing sesuai jadwal yang telah dipersiapkan di hadapannya.
Batas akhir berakhirnya pada tanggal 28 september 2021.

Didalam sistem pencarian perkara perkara pengadilan bangkinang didapati, Perkara Tindak kekerasan Dalam rumah tangga itu sekarang pada tanggal 1 juli 2021 dengan nomor perkara 320/Pid.Sus/2021/PN Bkn dengan nomor surat pelimpahan B-333/L.4.15/Eku/07 2021 pada tanggal 1 Juli 2021.
Sidang perdana dilaksanakan pada hari Rabu 7 juli 2021 dengan agenda sidang pertama, kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 2021 dengan agenda membaca dakwaan. penerapannya pada umum tidak menghadirkan, sidang ke tiga dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2021 dengan agenda membaca, penasehat hukum selanjutnya mengajukan eksepsi. dan sidang ke empat dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2021 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum.(red)

