PKB Menolak Total RUU DKJ, Cak Imin: Terlalu Dipaksakan
Cak Imin
Jakarta, Satuju.com - Draf RUU DKJ yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI ditolak Cawapres nomer urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia menyatakan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas menolak hal tersebut.
Cak Imin menjelaskan bahwa draft tersebut terlalu dipaksakan karena waktu yang mepet. Maka itu, harus berpikir hingga dibahas secara matang lebih dulu. Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya, ujar Cak Imin kepada wartawan di Aceh, Rabu 6 Desember 2023 .
Cak Imin menjelaskan kalau hal itu sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Sebab, pemilihan gubernur dan wakilnya harus dilakukan secara demokrasi masyarakat.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju perdamaian yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," kata dia. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam Pasal 10 bab IV rancangan RUU DKJ yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan dihentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam rancangan RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam rancangan RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali ke jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pemberhentian, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan dihentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga dijelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan pemerintahan kota/kabupaten administrasi.
“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kinerja serta bersifat fleksibel,” tulis pasal 12 ayat (4).

