Fraksi PKS DPR RI Tegas Menolak RUU DKJ yang Tetapkan Gubernur dan Wagub Jakarta Dipilih Presiden

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) secara tegas ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Pasalnya, dalam rancangan RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan, jika gubernur dan wakil gubernur tidak dilakukan dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka sangat mengebiri hak-hak demokrasi masyarakat Jakarta.

"PKS menolak RUU DKJ. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta. Kita sudah otonomi daerah satu tingkat, hanya ada DPRD Provinsi, tidak ada DPRD Kabupaten/Kota dan juga tidak ada pemilihan Bupati/Wali Kota. Hanya ada pemilihan langsung di Gubernur," kata Mardani kepada JawaPos.com, Rabu (6/12).

Ketua DPP PKS itu menyebut, pemerintah pusat seperti alergi terhadap proses demokrasi. Sebab, seharusnya jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
 
“Tidak bijak, kian menunjukkan bahwa pemerintah alergi dengan demokrasi. Padahal demokrasi menjaga NKRI dengan kokoh,” tegas Mardani.
 
sama diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12 ).

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan itu.
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ pengaturan jabatan gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan dihentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat diangkat dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pemberhentian, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan dihentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga
dijelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan pemerintahan kota/kabupaten.
 
“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berdasarkan kinerja serta bersifat fleksibel,” bunyi pasal 12 ayat (4).