Seorang Kades di Pelalawan Diduga Keluarkan SE Provokatif Terkait Perayaan Natal
SE provokatif terkait perayaan natal
Pelalawan, Satuju.com - Peringatan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah se-Indonesia agar berhati-hati dalam polemik perizinan rumah ibadah mendapat apresiasi sekaligus menimbulkan tanda tanya.
Aturan tersebut dianggap sebagai pangkal masalah perizinan bangunan rumah ibadah yang belum juga dicabut, kata kelompok masyarakat sipil.
Di lapangan, anggota masyarakat yang mengaku tercerabut hak kebebasan beribadahnya, menaruh harapan seruan Jokowi itu bisa menyelesaikan kasus-kasus perizinan rumah ibadah.
Namun apa yang disebutkan Presiden Jokowi, kini tak digubris di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, terbukti dengan keluarnya isi Surat Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau atas nama Kasmiran S.IP kini mendapat sorotan dari berbagai elemen.
Seperti Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau dan Tingkat II Kabupaten Pelalawan mengutuk Sikap Kepala Desa Merbau atas nama Kasmiran S.IP.
Dalam Surat Edaran dari Kepala Desa Merbau dengan Nomor Register: 141/PEM-MB/XII/2023/002 itu dinilai sarat akan Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Surat dengan isi yang sangat provokatif, Tendensius, Mengandung Unsur Perpecahan dan cenderung melawan semangat kebhinekaan di republik ini dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu stabilitas kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kepala Desa Merbau sebagai Pejabat Resmi di Pemerintahan yang bertekad, telah berani Terang-Terangan melawan semangat NKRI.
Tanpa dasar Hukum yang Jelas, bisa-bisanya Pengaruh "Talibanisme" dianggap menjadi suatu Pembenaran.
Sementara Kades Merbau belum bisa dikonfirmasi atas Surat Edaran itu. Sementara Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Minggu (24/12/2023) juga ketika dikonfirmasi ciber88.co.id belum juga memberikan keterangan resmi.
Pada saat itu, salah seorang pengurus Organisasi Gereja di kabupaten Pelalawan Lukman Situmorang ketika diminta tanggapannya, hanya mengirimkan sebuah video melalui WhatsAppnya, bahwa Pdt Roiman Marpaung dari Gereja GBI Desa Merbau secara singkat mengatakan bahwa dengan polemik ini telah disepakati bersama warga Desa Merbau dengan Nasrani Desa Merbau atas mediasi Bupati, Kapolres Pelalawan agar kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru tetap terlaksana.

