Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Wako Dumai,
Lanjut! Polisi Panggil Saksi Ahli, Wako Dumai Sebut FAP-Tekal "Penyangak"
Walikota Dumai, H. Paisal, S.KM., MARS. Logo Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal).
Dumai, Satuju.com - Walikota Dumai, H. Paisal, S.KM., MARS diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) dengan sebutan "Penyangak". KASAT Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengonfirmasi kasus tersebut masih terus berlanjut.
Melansir Detik12.com, dijelaskan AKP Bayu bahwa sejauh ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dan sejumlah saksi sudah diambil keterangannya. Tak cuma itu, akhirnya juga telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
Sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi termasuk Saksi pelapor. Saat ini kita masih mendalami materi pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim.
Bayu juga menjelaskan, ia akan memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk saksi ahli. Sedangkan Saksi pelapor Ismunandar sudah diambil keterangannya beberapa yang lalu.
"Untuk Saksi pelapor sudah kita ambil keterangannya. Namun bila nanti diperlukan keterangan akan kita panggil lagi. Ada beberapa orang Saksi yang akan kita panggil untuk diambil keterangan. Salah satunya Saksi ahli," tambah AKP Bayu.
Sementara itu, Saksi pelapor yang merupakan Ketua FAP-Tekal Kota Dumai, Ismunandar ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa hari yang membenarkan dirinya telah memberikan keterangan di depan tim penyidik Polres Dumai terkait kasus kontaminasi nama baik dirinya dan FAP-Tekal yang dilakukan oleh Walikota Dumai H Paisal SKM MARS.
Dikatakan juga, dalam pemeriksaan kali ini, pria yang biasa disapa Ngah Nandar ini datang sendiri ke Mapolres Dumai tanpa didampingi tim pengacaranya.
Kepada penyidik, Ngah Nandar sudah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang diketahui, dan apa yang telah diungkapkan oleh Walikota Dumai Paisal SKM kepada forum yang dia pimpin sekarang ini, yaitu FAP-Tekal.
“Ya, saya sudah diambil keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dumai pada hari Rabu (4/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB terkait kasus pencemaran nama baik saya dan FAP-Tekal yang dilakukan oleh Walikota Dumai,” terangnya.
Selain itu, Ngah Nandar juga menceritakan bahwa dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Dumai akan memanggil semua Saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Atau Saksi yang berada di kediaman Walikota saat H Paisal menyebut kata-kata Penyayang kepada FAP-Tekal.
“Saya selaku pelapor telah mengambil keterangan. Apa yang saya ketahui dan dengar sudah saya sampaikan ke penyidik. Sekarang kata penyidik, mereka akan memanggil semua saksi yang ada pada video saat Walikota Paisal Menyebutkan kata-kata Penyayang kepada kami FAP-Tekal. Termasuk Kadisnaker Kota Dumai. Kita mengharapkan kasus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Ngah Nandar lagi
Seperti diketahui, kasus yang menjerat H Paisal SKM tersebut terjadi pada tanggal 6 November 2023 di kediaman Walikota Dumai. Perkataan yang disampaikan sang walikota itu disampaikan dalam video. Dalam video itu, Walikota Dumai secara terang-terang mengatakan, “bawa surat kemari bisa saya tanda tangan, kita suruh kemari. Bilang sama dia, penyayang itu. Kalian yang menjadi korban,” kata H Paisal yang didampingi seorang ASN dan seorang pria berpakaian biasa dalam video yang diterima media online Detik12.com.
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sd 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat dilihat bahwa KUHP membagi enam macam pelanggaran.
Salah satu pasal yang dapat dikenakan kepada H. Paisal adalah pelanggaran ringan (Pasal 315 KUHP) bahwa jika pelanggaran itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan ” dan seterusnya, masuk Pasal 315 KUHP dan disebut “penghinaan ringan”.

