Tak Kunjung Ada Tanggapan, Wako Dumai Diminta WSA Law Firm untuk Tindaklanjuti Penetapan Putusan Reza Fahlepi

Wako Dumai, Paisal dan Mantan Kadis Perkimtan Dumai, Reza Fahlepi

Dumai, Satuju.com - Walikota Dumai diminta untuk meminta penetapan putusan melalui surat Nomor: 012/ I/ WSA-LF/ SK/ 2024 tanggal 25 Januari 2024 oleh Kantor Hukum WSA Law Firm terkait Mantan Kadis Perkimtan Dumai, Reza Fahlepi, ST

permohonan penetapan putusan tersebut berdasarkan surat permohonan permohonan yang telah disampaikan pada tanggal 9 Januari 2024, dengan surat Nomor: 007/I/WSA-LF/SK/2024, kantor Hukum WSA Law Firm. 

Administrasi Pemerintahan Pasal 77 Ayat (3) yang berbunyi:

"Dalam hal disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan Keberatan" dan Pasal 77 Ayat (4) berbunyi "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan persetujuan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja".

Dengan tidak adanya jawaban penyelesaian diterima dan/atau ditolak, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 Ayat (5), Wan Subantriarti menganggap keberatan tersebut dianggap dikabulkan. “Dengan telah berakhirnya waktu 10 hari kerja penyelesaian Keberatan, maka kami anggap telah dikabulkan.

Oleh karena itu, kata Wan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 77 Ayat (6) dan Pasal 77 Ayat (7) maka Wan selaku kuasa hukum meminta kepada Walikota Dumai meminta penetapan keputusan sesuai permohonan persetujuan kami sebagai kuasa hukum Reza Fahlepi, ST

Kemudian, Kata Wan, Pihaknya juga meminta agar Walikota Dumai Mencabut dan/atau membatalkan Keputusaan Walikota Dumai nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Reza Fahlepi, ST, tertanggal 15 Desember 2023 dan Mengembalikan Jabatan klien kami Reza Fahlepi, ST sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Dumai.