Anggota DPRD Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru
Pekanbaru, Satuju.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi dari Fraksi Demokrat melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru pada Kamis (21/09/2023) di Jalan Tanjung Jati No 30 RT 03 RW 03 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.
Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu.

Ket. Foto: Suasana Sosalisasi
Dijelaskan Oleh Roem Diani Dewi, terkait Perda ini, pemerintah hadir ditengah masyarakat memberikan kepastian hukum dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami tindak kriminalisasi.

Ket. Foto: Masyarakat yang Hadir saat Sosialisasi
Masyarakat terlihat antusias mengikuti kegiatan yang digelar sebagai upaya DPRD Pekanbaru dalam menerapkan Perda di Kota Pekanbaru.
"Sejak tahun 2018, Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Perda ini adalah Perda inisiatif dari DPRD Pekanbaru," jelas Roem Diani Dewi. (G/Red)

