Dianggap Lakukan Cawe-cawe Selama Pemilu 2024, FKP3 Desak Pemakzulan Presiden Jokowi

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jakarta, Satuju.com - Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3). Tak hanya itu, FKP3 juga mendesak agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Ratusan umum berkumpul di monumen Bang Yos Jakarta untuk menyampaikan kekecewaan atas penyelenggaraan Pilpres 2024. Para purnawirawan TNI-Polri ini menilai Paslon 02 Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi telah melakukan kinerja sepanjang Pemilu 2024.

Para purnawirawan TNI-Polri ini memberikan catatan buruk terhadap gelaran Pilpres 2024 yang dibacakan Mantan Wakil Panglima TNI Purnawirawan Fachrul Razi dikutif dari YouTube Refly Harun, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya, Presiden Jokowi secara nyata cawe-cawe selama Pemilu 2024, dengan mengerahkan aparat pemerintah mendukung Paslon 02.

“Presiden yang nyata-nyata memperingatkan cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan Paslon 02 sangat menodai demokrasi di Indonesia,” katanya.

Selain itu, menurutnya pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 02 dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat tinggi. 

Ketiga, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung Paslon 02. Selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia, tambahnya. 

Ditambah kata Fachrul kejadian yang telah dilakukan petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.

“(Kecurangan) telah sungguh-sungguh melestarikan demokrasi dan konstitusi serta membahyakan eksistensi dan kesatuan negara republik Indonesia,” tambahnya. 

“Satu memprotes keras pengumuman pemenang 02 yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi Pemilu,” katanya.

“Kedua mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Paslon 02 pada Pilpres 2024,” tambahnya.

“Kemudian untuk menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi dan hukum Indonesia segera mundur atau dimakzulkan,” tutupnya.