Tingkatkan Upaya Tangani Kasus Pungli di Rutan, KPK Bentuk Tim Lintas Biro
Gedung KPK
Jakarta, Satuju.com - Tim lintas unit tengah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menindak persoalan 90 pegawai yang terlibat pungutan pembohong (Pungli) di rumah tahanan (Rutan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim itu terdiri dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Biro Umum, dan Biro Hukum yang ada di Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK.
Menurut Ali, tim itu akan membacakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas 90 pegawai, penegakan hukum disiplin, dan hukum pidana di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Putusan Dewas itu kan baru satu langkah dan itu pun dari sisi etik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Ali meminta masyarakat tidak hanya menganggap KPK hanya menindak perbuatan pungli puluhan pegawainya hanya dengan proses etik di Dewas. Sebab, KPK menempuh tiga langkah sekaligus yakni, etik, disiplin, dan pidana.
“Sekali lagi itu keliru karena justru kelanjutannya itu yang menjadi penting di KPK yang sekarang sedang berjalan begitu ya,” tutur Ali.
Dalam hal etiknya, Dewas telah menyisihkan 90 dari 93 pegawai KPK. Dari 90 orang itu, 78 di antaranya mendapatkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Sementara itu, 12 orang lainnya diserahkan kepada Inspektorat karena perbuatan mereka sebelum Dewas KPK terbentuk.
Perkara 90 pegawai itu dibagian menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi yang mereka lakukan sama yakni penerimaan uang menyampaikan fasilitas kepada para tahanan korupsi. Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.
Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.
Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum terbentuk. Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

