MUI Terbitkan Fatwa Haramkan Perusakan Lingkungan
Ilustrasi kerusakan lingkungan
Jakarta, Satuju.com - Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Fatwa tersebut resmi diluncurkan bersama dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 26 Februari 2024, ketentuan dalam fatwa ini guna mencegah terjadinya krisis iklim yaitu mengharamkan semua bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam.
Selain itu juga mengharamkan tindakan penggundulan hutan, hingga pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo.
Lebih lanjut, Hayu Prabowo menyebutkan penyebab perubahan iklim dan pemanasan global ini terjadi dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan serta curah hujan hingga kenaikan permukaan air laut.
Sementara itu, dia menyampaikan kenaikan permukaan air laut tersebut dapat mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian dan bidang perikanan.
"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," sambungnya.
Kabut yang disebabkan oleh kebakaran hutan ini dapat mengganggu masyarakat.
Dari pandangan tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan pemakaian energi fosil, pengelolaan hutan tropis serta pengurangan limbah.
"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan juga menanyakan kepada MUI.
Hal tersebut salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan,"katanya.
Untuk itu, diharapkan adanya peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan yang semakin terus berdampak.
"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia," katanya.
Berikut inilah isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 mengenai Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
1. Semua tindakan yang bisa menyebabkan kerusakan dalam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, dan mengurangi kemampuan bumi guna menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
3. Semua pihak wajib:
a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

