6 Catatan Ditemukan Dalam Laporan Hasil Investigasi Foe dan Walhi Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan Hidup
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Astra Agro Lestari (AAL) mengumumkan bahwa mereka telah menunjuk grup konsultan Eco Nusantara, sebagai pihak ketiga, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Maret 2023
Pada Oktober 2023, konsultan AAL membagikan laporan verifikasi hasil investigasi yang berjudul: Verifikasi Pengaduan Terhadap PT Mamuang, PT Lestari Tani Teladan dan PT Agro Nusa Abadi, didorong dari temuan Friends of the Earth–US (FoE-US) dan Walhi. Analisis ini menyoroti kelemahan dan ketidakakuratan fokus dan temuan laporan yang sempit, serta mengungkap kelemahan kritis dalam penyelidikan.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT, Rabu (29/11/2023), hasil laporan investigasi dan verifikasi tersebut dianggap tidak mampu dan tidak akurat serta merupakan kesalahan besar dalam mencapai tujuan penyelesaian konflik lahan yang berkepanjangan, penyelesaian keluhan, dan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.
Walhi dan FoE US menyebutkan setidaknya ada 6 cacat yang tidak sesuai dalam laporan tersebut diantaranya, pertama, mengikuti proses dan TOR yang cacat dan dimaksudkan secara sepihak mengabaikan masukan dari sipil, meskipun konsultan AAL meminta masukan tersebut dan memberikan jaminan bahwa masukan tersebut akan dipertimbangkan.
Kedua, gagal mengkaji sejumlah tuduhan kritis yang pertama kali didokumentasikan dalam laporan Maret 2022 yang diterbitkan WALHI dan FOE US, antara lain adanya penyimpangan perizinan yang dilakukan anak perusahaan AAL, degradasi lingkungan hingga sungai, dan beberapa kasus kriminalisasi.
Lalu ketiga, gagal memeriksa apakah AAL dan anak perusahaannya pernah berupaya untuk mendapatkan Persetujuan Atas Informasi Dasar Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dari masyarakat yang terkena dampak (terutama FPIC sama sekali tidak ada dalam laporan verifikasi tahun 2023).
Kemudian keempat, gagal menyelidiki penyelidikan pada AAL, sehingga tetap menempatkan beban pembuktian Komunitas adat, adat, dan petani, kelima, menghasilkan temuan yang tidak lengkap, tidak memadai, dan di beberapa tempat, tidak akurat.
Serta keenam, mengungkapkan biasnya dalam mempertahankan status quo dengan tidak mengakui pelanggaran yang dilakukan AAL dan anak perusahaannya.
“Dengan konteks yang diperlukan untuk memahami kekurangan spesifik dalam laporan verifikasi serta kesalahan langkah yang selalu dilakukan AAL dalam menanggapi keluhan dan tuntutan masyarakat akan penyelesaian dan ganti rugi yang berarti,” kata pihak Walhi.

