Seorang ASN Provinsi Riau Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pupuk Non Subsisdi Rp5 Miliyar

Kuasa Hukum Ahamd Fadli

Pekanbaru, Satuju.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Staf Biro Perekonomian Provinsi Riau, Riski Amariza diduga telah melakukan penipuan terhadap Ahmad Fadli terkait pengadaan pupuk non subsidi yang akan disalurkan ke koperasi Unit Desa (KUD).

Dugaan penipuan tersebut diungkapkan Ahmad Fadli melalui kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, SH., MH Shelfy mengungkapkan bahwa kliennya telah diajak untuk berinvestasi dalam pengadaan pupuk non subsidi pada tahun 2022 lalu. 

“Bermula dari kejadian sekira Bulan Agustus Tahun 2022 dimana pasangan Riski dan Desrizal (suami terlapor) mengajak kien Kami untuk berinvestasi dalam pengadaan pupuk non subsidi yang akan disalurkan ke koperasi Unit Desa (KUD),” ungkapnya kepada redaksi satuju.com di kantor Hukum Shelfy Asmalinda, SH., MH & Rekan, Senin (4/3/2024).

Ia mengungkapkan bahwa Riski telah menipu kliennya senilai Rp.5.295.000.000 dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 % dari modal yang dimasukkan. 

Karena iming-iming dan bujuk rayu tersebut dan diperkuat bahwa terlapor adalah ASN membuat klien Kami tertarik untuk memasukkan modalnya dengan beberapa kali melakukan transferan ke Rekening atas nama Rizki Amariza, maupun pada Rekening Desrizal pada Bank BCA namun sejak uang tersebut di transfer mereka tidak memberikan keuntunganan dan mengembalikan modal yang telah dimasukkan oleh klien kami,” jelas Shelfy.

Atas dugaan tersebut, Shelfy mengatakan bahwa Riski dan suaminya telah melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juga bertentangan dengan ketentuan Kode Etik Disiplin maupun Aparatur Sipil Negara.

Ia juga telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/B/23/I/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 18 Januari 2024.

Shelfy juga meminta kepada Kepala BKD Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik serta disiplin ASN yang berlaku.