MKMK Kembali Nyatakan Anwar Usman Telah Langgar Etik

Anwar Usman

Jakarta, Satuju.com - Hakim MK Anwar Usman kembali dinyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar etik.

Melansir kompas.com, Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. 

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Atas pelanggaran etik ini, Anwar dikenakan sanksi berupa teguran tertulis oleh MKMK.

Ini artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. 

Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. Anwar Usman dianggap melanggar etik ikut karena memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.  

Adapun dalam perkara terbaru ini, ada dua dugaan pelanggaran etik oleh Anwar yang diadukan ke MK. 

Pertama, tindakan menyelenggarakan konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan persetujuan atas sanksi etik Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. 

Kedua, gugatan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dianggap sebagai tindakan tidak menerima putusan di atas.

MKMK berpandangan, pernyataan pers Anwar tersebut menunjukkan gelagat dan sikap bahwa ia tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. 

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyebutkan, sikap tidak terima itu terlihat pada beberapa pernyataan Anwar, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. 

Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik diadakan secara terbuka, serta keputusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku. 

Menurut MKMK, pernyataan itu tidak hanya menunjukkan sikap tidak terima, melainkan juga menggambarkan bahwa terbentuknya MKMK merupakan bagian dari skenario untuk merendahkan martabat dan martabat Anwar.

MKMK juga menilai, gugatan Anwar ke PTUN memperkuat penilaian bahwa Anwar tidak dapat menerima putusan MKMK. “Bahkan melakukan reaksi dan perlawanan terhadap putusan tersebut dan menunjukkan sikap itu secara terbuka dalam tindakan yang diketahui masyarakat luas,” ujar anggota MKMK Yuliandri. 

MKMK berpandangan, sikap Anwar yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Hakim Perilaku Konstitusi. 

Sikap Anwar juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat. “Padahal, kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan kebutuhan mutlak bagi pentaatan dan efektivitas keputusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yuliandri.